Banggai, Berantastipikor.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.204.592.080 untuk belanja makan dan minum selama periode Januari hingga April 2024. Pengeluaran ini diungkapkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Anggaran untuk belanja makan dan minum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mencakup beberapa kegiatan sebagai berikut:
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Bidang Kesekretariatan: Rp475.130.000
– Pengadaan makan minum rapat, lembur, dan jamuan tamu untuk Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD): Rp285.714.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur untuk Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp245.160.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Pendidikan Nonformal/Kesetaraan:** Rp27.720.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya: Rp60.720.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp132.720.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Program Pengelolaan Permuseuman: Rp64.260.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Program Pengembangan Kebudayaan: Rp96.420.000
– Pengadaan makan minum rapat dan lembur Program Pengembangan Kesenian Tradisional: Rp24.570.000
Di tengah alokasi anggaran tersebut, orang tua murid di Kabupaten Banggai harus menanggung biaya tambahan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, seperti:
– Pakaian olahraga: Murid diwajibkan membeli pakaian olahraga seharga sekitar Rp225.000.
– Seragam batik: Seragam ini dibeli dengan harga sekitar Rp115.000.
– Buku pelajaran: Buku-buku harus dibeli dari penyedia di sekolah, yang menambah beban biaya.
Sejumlah pihak mengkritik alokasi anggaran belanja makan dan minum ini. Mereka menilai sebagian anggaran tersebut sebaiknya dialihkan untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendasar, seperti buku pelajaran, pakaian olahraga, dan seragam sekolah. Peningkatan transparansi penggunaan dana dan evaluasi kebijakan alokasi anggaran dinilai penting untuk memastikan dana digunakan secara efektif demi mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
(RED)