Benarkah Ada Dugaan” Tambang Emas PT RMP Ilegal,Di Desa Bodi Kecamatan Palele Barat,Ada Petinggi Buol Di Belakang PT RMP?

banner 728x250

Buol-Berantastipikor.co.id-
Jika Merujuk pada Surat Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI dengan Nomor:B-6713/MB.07/DBT/2023 tanggal 02 November Tahun 2023,terkait peninjauan dan pengawasan atas dugaan kegiatan penggalian diluar IUP Oleh PT.Rafe Mandiri Perkasa.

Sesuai isi surat Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, bahwasannya PT.RMP belum memenuhi kewajiban selaku pemegang IUP operasi produksi,pihak PT.RMP belum mengangkat Kepala Tehnik Tambang (KTT) dan belum bermohon untuk mendapatkan pengesahan dari kepala dinas Energi dan sumber daya mineral Propinsi Sulawesi tengah.

PT.Rafe Mandiri Perkasa,tidak mengajukan RKAB pada tahun 2023 dan belum mengajukan RKAB tahun 2024,sehingga Surat Penegasan dari Inspektur tambang, meminta kepada pihak PT.RMP agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sebelum mendapatkan persetujuan RKAB,dan juga meminta kepada pihak PT RMP,agar menghentikan aktivitas penambangan Komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan IUP operasi produksi PT.Rafe Mandiri Perkasa.

Dalam Surat Inspektur Tambang tersebut,menegaskan bahwa ada terdapat pengalian berbentuk Kolam,yang cukup luas akibat kegiatan penambangan serta terdapat beberapa Fasilitas Pengolahan Emas,sehingga patut diduga PT.Rafe Mandiri Perkasa, melakukan kegiatan tidak mempunyai Ijin(Ilegal) dikarenakan ijin yang diterbitkan oleh Kementerian Adalah ijin usaha atas Nama PT.Rafe Mandiri Perkasa,Komoditas Batuan,Nomor SK 05032200040880007 tanggal 3 Juli 2023 dengan luasan 7,42 Ha,berdasarkan hasil input koordinat lapangan dengan data perizinan,dinas ESDM Provinsi Sulteng,diketahui lokasi penggalian tidak berada didalam wilayah IUP,anehkan?

Sehingga patut diduga ada indikasi kerja sama Dan Persekongkolan dengan Perusahaan Tambang Emas Di Desa Bodi, bahkan lebih aneh lagi ada Rumor dikalangan masyarakat bahwa dari alat kontrol sosial juga mendapatkan jata setiap tanggal 1 Bulan berjalan, dengan Jumlah 500ribu/orang,”hal ini diduga kuat untuk membekingi pihak Perusahaan Menambang Emas Di desa Bodi yang diduga kuat Ilegal,

Hal ini terungkap ketika media ini melakukan penelusuran kembali di beberapa Sumber,perusahaan pertambangan Emas PT.RMP yang diduga Ilegal itu sampai sekarang masih beroperasi,walaupun Ijinnya sudah dibekukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,(Inspektur Tambang) disaat media ini menelusuri kebenarannya,ada terdengar pembicaraan sebagian warga bahwa ini perusahaan PT.RMP sudah menjadi ladang empuk bagi penguasa dan alat kontrol sosial,kata warga setempat,bahkan menurutnya praktek seperti ini,sudah berjalan lama tanpa ada rasa takutnya,ungkap Sumber yang terpercaya pada media ini,03/04/2024

Namun belakangan diketahui bahwa pihak perusahaan menggunakan Preman,dan akan sulit untuk menebus kedalamnya.

“Disini kalo ada yang mau masuk kedalam agak sulit,dan pasti dihadapkan dengan orang orang perusahaan (premanisme),kata dia,pihak perusahaan pakai orang orang dekat dalam lingkaran kekuasaan ” ungkap Sumber 04/04/2024,yang tidak mau disebutkan namanya untuk dipublis,Rabu ( 04/04/2024) di Bodi Kecamatan Palele Barat Walaupun praktek Jata menjatah setiap Awal Bulan dengan Nominal 500 perorang,dari pihak perusahaan masuk dalam kategori wajar,akan tetapi praktik dalam sebuah regulasi kita sebagai alat kontrol sosial hasil yang tidak wajar bagi penerima, sehingga menjadi awal rusaknya tatanan kinerja dan Citra kita sebagai Alat Kontrol sosial yang buruk.

Dalam pembicaraan melalui Telepon genggam dengan media ini,salah satu oknum yang mengatasnamakan grup RMP inisial RM mengakui jika dirinya hanya menerima saja hasil kiriman dari pihak perusahaan,melalui pengurus perusahaan tanpa memberitahukan, apa tujuannya yang dikirimkan ini uang ini,untuk apa? tujuannya apa? saya tidak tau
” Saya hanya dikirim saja dari perusahaan bukan saya yang minta ” jelasnya,Rabu (03/04/2024),melalui telepon genggamnya.

Dalam jejak digital Perusahaan Tambang Emas di Desa Bodi kecamatan Palele Barat, yang dihimpun tim media dilapangan, perusahaan yang beralamatkan di Desa Bodi Kecamatan Palele Barat ini,awal keluar izin operasi Batuan,akan tetapi Waktu berjalan Pihak perusahan sudah tidak melakukan Operasi Batuan,namun sudah menjadikan Tambang Emas,sehingga diduga tidak lagi mengantongi ijin,dikarenakan Ijin tersebut sudah di Bekukan Oleh Inspektur Tambang, maka dari itu Perusahaan Tambang di Bodi,Patut diduga hanya mempergunakan Kekuasaan dan Alat kontrol sosial sehingga Langgeng beroperasi, terbukti surat pembekuan tersebut sudah di tembuskan Ke PJ Bupati Buol dan Beberapa Instansi Terkait, juga ada tembusan ke Gubernur Sulteng,sehingga patut diduga,beroperasinya Tambang emas PT.RMP Ilegal di Desa Bodi Kecamatan Palele Barat,dibekingi oleh penguasa dan alat Kontrol Sosial di Buol,sehingga tidak tersentuh hukum.

Hal ini dikuatkan lagi dengan adanya Oknum Humas Perusahaan yang mengirim Pesan WhatsApp kepada salah satu Alat Kontrol sosial sembari mengajak agar supaya bisa bersama sama untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan,untuk mendapatkan 500/bulannya.

Lanjut, Media ini menelusuri sepak terjang perusahaan tersebut,dibeberapa sumber yang terpercaya di Kabupaten Buol salah satunya dari LSM Merah Putih,

Direktur LSM Merah Putih dan juga Sekretaris Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Buol Sofyan Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sangat menyangkan Pejabat Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinegeri ini yang telah melakukan pembiaran terhadap PT RMP yang telah mencuri dan merusak lingkungan.

Selain merusak lingkungan kata Sopyan, perusahaan penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.ucapnya pada media 03/04/2024

Tambahnya lagi,”Bayangkan saja kata dia, perusahaan tersebut menggunakan sekitar 8 alat berat jenis ekskavator untuk mencuri emas berkurang karung perhari,dalam satu hari mencapai 9 kg emas selama ini beroperasi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Pejabat Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinegeri ini, mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, malah sebaliknya Kekayaan Alam untuk kemakmuran mafia,” jelas Sopyan.

Selanjutnya tegas sopyan,
meski begitu, sampai hari ini tak kunjung ada penindakan secara hukum. Lebih parahnya lagi sebut Dia, beredar desas desus tentang pencatutan nama oknum pejabat di Pemerintah Daerah Buol disebut-sebut menjadi beking dari segala aktivitas PT.RMP.

“Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sulawesi Tengah tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT.RMP, maka kami atas nama masyarakat kabupaten Buol akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melaporkan hal ini ke Propam dan Mabes Polri,”pungkasnya.

Media ini Mengkonfirmasi melalui Chat WhatsApp,melalui Kasie Humas Polres Buol,

“Sy sdh konfirmasi ut tambang ditangani langsung Polda,”tulis Kasie Humas.

Merasa Penasaran, kemudian Media ini mengkonfirmasi Ke Polda Sulteng Melalui Dirkrimsus,

“Siap bang segera kami tindak lanjuti

“Walaikumsalam Wr. Wb abis lebaran ini kami cek kesana bang 🙏🙏

Pihak Perusahaan juga di konfirmasi melalui WhatsAap di baca namun tidak membalasnya.

Diminta Polda Sulteng seriusi terkait dengan kasus ini,Dan akan dikawal terus oleh Media Berantastipikor sampai dengan tuntas.

Bersambung,

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *