Tolitoli, Berantastipikor.co.id – Setelah menanti kepastian atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran (TA) 2016, akhirnya berkas perkaranya masuk tahap ke II.
Perkara yang menggelinding beberapa bulan lalu ini dengan tersangka mantan Kadis Kesehatan inisial BI dan inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah masuk keranah hukum.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari Kamis kemarin 15 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, S.H,.M.H saat dikonfirmasi
terkait penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti kasus pengadaan alkes ke JPU dikantornya mengatakan bahwa Kejaksaan telah melaksanakan penyerahan 2 orang tersangka kasus pengadaan alkes tahap II ke JPU.
“Benar pada hari Kamis kemarin penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melakukan tahap II atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ke JPU terhadap 2 orang tersangka, masing masing BI dan N yang kemudian dalam waktu dekat segera melimpahkan ke pengadilan,” Ujar Kajari Tolitoli.
“Menurut Albertinus, setelah dilimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan, tidak menutup kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang bakal ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan alkes ini dalam fakta persidangan,” pungkasnya.