Bidpropam Polda Sulteng Telah Merespon Somasi Pihak Kuasa Hukum Ilyas alias Asi

banner 728x250

Palu, berantastipikor.co.id- Dugaan terjadinya Diskriminalisa kepada salasatu pemilik lahan Ilyas alias Asi sekaligus perwakilan dari rekan-rekan pemilik lahan yang sementara bersengketakan dengan pihak PT. Agro Nusa Abadi (ANA) atas lahan mereka, yang diduga diserobot, digelapkan, dan di duga juga terjadinya perampasan hak, yang justru dinilai terbalik dengan terjadinya penahanan Sdr. Ilyas di Lembaga pemasyarakatan kelas III kolonodale yang sedang memperjuangkan haknya yang sudah di kuasai Perusahaan PT ANA sejak dari tahun 2006nhingga saat ini

Yang mana saudara Ilyas, adalah masyarakat kelurahan Tompira, kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, telah memberikan kuasa hukum kepada 4 orang Pengacara

Adapun kuasa hukum Ilyas alias Asi yaitu, Dr. Muslim Mamulai, SH, MH, Yohanes Budiman, SH, MH, Benyamin Sunjaya, SH, Asad Dg Hana, SH., sebelumnya, telah melakukan Somasi kepada Polda Sulteng Cq. Propam Polda melalui surat Pemberitahuan/Pelaporan yang tertanggal 19 Agustus 2024 tentang dugaan tindakan Kriminalisasi, sewenang-wenang dan tindakan tidak profesional terhadap saudara ILYAS selaku Klien dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas surat Somasi itu, Pihak Bidpropam Polda Sulteng telah merespon kembali melalui Surat Nomor : B/253/VIII/2024/Bidpropam yang di tanda tangani Ps. Kasubbagyanduan, Ajun Komisaris Polisi, DJIDJA S. SULE ditujukan ke Kantor hukum MUSLIM MAMULAI, SH, MH dan ASSOCIATES dengan perihal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang tertanggal 20 Agustus 2024 Kantor hukum MUSLIM MAMULAI, SH, MH dan ASSOCIATES yang beralamatkan di Palu bahwa, laporan dari pihak kuasa hukum adukan telah di tindak lanjut dan di limpahkan Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulteng untuk di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sampai saat ini, terkait kasus sengketa lahan antara pihak pemilik lahanĀ  melawan pihak perusahaan PT ANA di Morowali Utara, terus dalam pantauan serta pengawasan media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *