Cegah Gangguan Kamtibmas, Jajaran Polres Sigi Kembali Gelar Razia Miras

banner 728x250

Sigi – berantastipikor.co.id.                                        Kepolisian Resor Sigi melalui polsek jajarannya kembali menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, seperti razia yang dilaksanakan oleh Polsek Dolo dan Polsek Palolo melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), pada Sabtu (27/04/2024).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia ini kita fokuskan kepada peredaran atau kepemilikan minuman keras, baik di rumah warga maupun di jalan poros.” Ujar Kasihumas.

“Dari razia tersebut, Polsek Dolo berhasil mengamankan tiga warga yang kedapatan menjual miras di rumahnya, yakni di Desa Balamoa Kecamatan Dolo Barat dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik jenis cap tikus.”

“Kemudian di Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat dengan barang 35 (tiga puluh lima) liter jenis saguer, dan di Desa Luku Kecamatan Dolo Barat dengan barang bukti 10 (sepuluh) liter jenis saguer.”

“Selanjutnya oleh Polsek Palolo berhasil mengamankan miras jenis saguer sebanyak 3 jeriken dengan total 105 liter, dari tiga warga yang melintas di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota.” Jelas Kasihumas.

“Sehingga total keseluruhan miras yang berhasil diamankan sebanyak 150 liter jenis saguer, ditambah 5 bungkus plastik jenis cap tikus.” Tambah Kasihumas.

Lebih lanjut, untuk barang bukti miras tersebut telah disita dan diamankan di masing-masing mako polsek, karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jual ataupun kepemilikan saat dilakukannya pemeriksaan, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi memproduksi dab menjualnya.” Imbau Iptu Nuim.

“Seperti diketahui, miras banyak memberikan dampak buruk, baik bagi diri sendiri yakni bagi kesehatan fisik dan mental, serta dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas.” Tutup Iptu Nuim.

Humas Polres Sigi

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *