Di Duga AMP Wantulasi Belum Memiliki PBG, Dan Mendesak PUPR Untuk Tunjukan Sertifikat Lahan Sebagai Syarat PBG !!!,,Begini Kata DPW YLFHI Sultra,,,!!!  

banner 728x250

Buton Utara, Berantastipikor.co.id – AMP (Asphalt Mixing Plant) adalah sebuah mesin besar yang digunakan untuk memproduksi beton aspal (hotmix) dalam skala besar.

Namun dalam melakukan pembangunan AMP tidak lepas dari PBG berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.

Berdasarkan Investigasi salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang bergerak sebagai kontrol sosial dan lain lain yakni DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia Prov Sultra ( YLFHI ) mendapatkan bangunan AMP yang sudah ada tepatnya di Wantulasi Kabupaten Buton Utara yang di duga belum mengantongi PBG maupun Dokumen Lingkungan.

Ketua DPW YLFHI Prov Sultra Yakni Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali menjelaskan bahwa setiap yang melakukan bangunan baru harus mengantongi PBG dengan syarat syarat yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang undangan.

” Beberapa hari lalu kami telah menemukan bangunan baru AMP di wantulasi yang kami duga kuat belum memiliki PBG dan dokumen lingkungan, sedangkan itu sudah di jelaskan pada UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah,”ungkap Ali, 15/08/2024.

Lanjutanya, “Menurut Peraturan bahwa sebelum melakukan pembangunan maka terlebih dahulu ada PBG yang dimana syarat pembuatan PBG salah satu nya adalah Sertifikat lahan,” Ujar nya

Masih Ali,” Semua sudah jelas dalam UU Cipta Kerja pasal 24 angka 4 yang memuat baru pasal 36A ayat (1) undang undang bangunan gedung.

Sementara itu pasal 1 angka 17 peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung ini menegaskan bahwa perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru ( mengubah, memperluas, mengurangi ) itu jelas wajib sebelum membangun, sudah jelas pada pasal 24 angka 41 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 44 UU bangunan gedung dan pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 45 (1) UU bangunan gedung setiap pemilik bangunam gedung, penyedia jasa kontruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan atau pengguna bangunan gedung di kenakan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana yang terdapat pada UU Cipta Kerja pasal 24 angka 43 bagi orang yang membangun tanpa PBG. Tegas Ali

Yang parahnya, menurut bahwa pada AMP Wantulasi sudah mengantongi UPL UKL sebelum izin PBG di keluarkan, mungkin saja baru dokumen formulir untuk pembuatan UPL UKL tapi hanya tuhan yang tau,”ucapnya Ali.

Untuk membuktikan hal ini kami dari DPW YLFHI Prov Sultra akan melaporkan ke pihak APH, dan melakukan aksi di sekretariat daerah pasalnya di duga tidak sesuai dengan Perda RTRW Kab. Buton Utara No 51 Tahun 2015,”Tutup nya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *