Di Nilai Diskriminasi Terkait Penumbangan kelapa Sawit: PT. DJL Di Demo Pemilik Lahan

banner 728x250

Berantastipikor.co.id – Saudara Saiful selaku pemilik lahan, dia mengatakan bahwa sejak tahun 2018 Kelapa Sawit milik PT. Damai Jaya Lesatari (DJL) sekitar 40 Ha di tumbang untuk keperluan penambangan oleh salah satu IUP PT. KS di Afdeling 1 dan 2 di Kec Langgikima

” Berjalannya waktu penumbangan sering terjadi yang tadinya dari 40 Ha bertambah jadi 60 Ha lebih, lagi-lagi untuk keperluan penambangan PT. KS sehingga berawal dari hal tersebut lahir tanda tanya di benak pemilik lahan mengapa penumbangan tersebut bisa berjalan mulus tanpa ada sentuhan peringatan dari PT. DJL atau proses hukum “. Ucap Saiful

Sambung pemilik lahan sekaligus pemerhati Kec. Langgikima itu membeberkan bahwa berawal dari tanda tanya tersebut yang kemudian membuat kecurigaan ada apa dengan PT. DJL, sementara jelas di dalam perjanjian yang di tanda tangani pemilik lahan dan PT. DJL.

Bahwa selama masa kontrak masih berlaku pemilik lahan tidak boleh melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut tanpa seizin PT. DJL apalagi melakukan penumbangan pohon kelapa sawit karena berdampak proses hukum sesuai perjanjian yang ada.

Lanjut Saiful, Beberapa bulan lalu saya sempat sowan ke salah satu petinggi PT. DJL di kantor Perkebunan wiwirano guna menanyakan prosedural untuk melakukan penumbangan kelapa sawit di atas lahan saya pribadi, arahan yang di berikan harus membuat surat permohonan, setelah itu saya ikuti prosedural tersebut namun sampai hari ini tidak di respon ketika saya sampaikan untuk tetap melakukan penumbangan saya di peringati akan di proses hukum sehingga muncul di benak saya ada diskriminasi yang terbangun. Ucap Saiful, ke awak media.

Lanjut Saiful, akan tetapi baru-baru ini PT. KS melakukan penumbangan kurang lebih 4 Ha tidak di berikan peringatan maupun proses hukum. Sehingga atas dasar itu yang menjadi acuan kami melakukan aksi demonstrasi di kantor PT. Damai Jaya Lestari (DJL).

Untuk hasil Demonstrasi yang di lakukan pemilik lahan PT. Damai Jaya Lestari (DJL) Menyampaikan proses hukum sementara berjalan jadi kepada pemilik lahan untuk bersabar dan jangan buat hal serupa karena bisa berefek ke ranah hukum.

Lanjut Saiful, menegaskan ketika apa yang di sampaikan kan PT. DJL akan kembali nihil maka semua pohon kelapa sawit milik PT. DJL yang berada diatas lahan miliknya akan di tumbang,” Tutup Saiful.

Sumber : Indra Dapa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *