Pangkal Pinang – Berantastipikor.co.id, Diduga kuat penyalaan guna ijin usaha Game zone dijadikan tempat perjudian dari berbagai latar belakang pemain.Jumat (23/02/2024).
Masih ingat saat Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung pernah menggerebek arena game ketangkasan disalah satu tempat (green zone) yang dijadikan permainan judi di Pangkalpinang,Kepulauan Bangka,Babel,dari tempat itu polisi menangkap beberapa pegawai dan termasuk pemilik game, pada pukul 18.30 WIB, Kamis (13/2/2020).
Berangkat dari situ, bukannya takut Namun para bos judi game zone lainya seperti vivo zone,33 zone,Galaxy zone dan golden zone.Seakan kebal yang namanya hukum masih berani bahkan terang terangan membuka dan meperakitkan perjudian yang berkedok mesin ketangkasan.
Dari penelusuran investigasi awak media mesin mesin yang ada disetiap zone tidak banyak perbedaan dangan green zone yang pernah digrebek tahun 2020 lalu.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ia menyebutkan kalau Pratik lapangannya memasang taruhan saldo dengan memanggil anak koin atau penjaga mesin lalu di isi sesuai permintaan pemaain, dan apa bila saldo bertambah pemain bisa mengCancelkan saldo yang diinginkan,lalu diberi lah kartu yang nilai kartunya satuannya seratus ribu rupiah dan bisa langsung diuangkan di Kasir.
“Iya pak kami disitu main memasang taruhan saldo dengan memanggil anak koin atau penjaga mesin lalu di isi sesuai permintaan kita,dan apa bila menang saldo akan bertambah kita pemain bisa mengWD saldo yang diinginkan lalu diberi lah kartu yang nilai kartunya satuannya seratus ribu rupiah dan bisa langsung diuangkan di Kasir,” Ujarnya
Salah satu toko agama dari pangkalpinang Ustadz Sopiyan Rudianto Saat dimintai Statmen Via Aplikasi Whatsapp terkait Game Zone atau permainan ketangkasan yang tumbuh subur dikota Pangkal Pinang.
Ia menjelaskan dan menerangkan “Secara fakta, permainan ketangkasan termasuk dalam kategori judi.
Judi menurut hukum positif merupakan perbuatan melanggar hukum,apalagi menurut timbangan Islam, maka judi merupakan perbuatan maksiat dan merupakan dosa di sisi Allah SWT.
Oleh karena itu kami menyerukan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar dapat segera menindak dan menutup tempat permainan ketangkasan yang termasuk judi. Di sisi lain,judi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan keluarga..
Di masyarakat judi merupakan penyakit yang rentan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lainnya,seperti miras, narkoba dll.selain itu bisa merusak generasi muda.
Pada aspek keluarga,judi menjadikan para ayah yg terlibat judi akan malas bekerja,uang hasil kerja yang seharusnya sebagai nafkah untuk istri dan anak anak digunakan untukk judi, sehingga keluarga terbengkalai dan ini menjadi penyebab keretakan rumah tangga yg bisa berakibat perceraian.
Jika orang tua bercerai, biasanya anak akan menjadi korban,tidak lagi terperhatikan degan baik terutama pada aspek pendidikan.dan ini bisa menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja.
Walhasil permainan ketangkasan yang merupakan judi harus ditutup.Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas,” Tulisnya.
Pewarta (Ahamd.Ridwan)