BANGKA BARAT_Berantastipikor.co.id_Banyak problematika pertambangan timah saat ini yang menjurus merugikan negara,seperti makin maraknya kasus pemegang izin usaha pertambangan atau lUP yang menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.
Baru beberapa hari PIP hantu diberikan himbauan oleh Satpolairud Bangka Barat untuk meninggalkan lokasi wilayah IUP dusun selindung.
Terpantau seakan beranak pinak bukannya berkurang malah bertambah, ponton ponton yang bekerja yang diduga ilegal yang berlindung didalam CV yang mendapatkan SPK diwiliyah pantai dusun selindung, Selasa (07/05/2024).
Dari pantauan tersebut kurang lebih ponton berjumlah hampir tujuh puluhan yang susah dibedakan karena terlihat bergabung dalam ponton CV yang mendapatkan SPK.
Dan mirisnya pihak PT.Timah sebagai pemegang SPK seakan tutup mata dengan apa yang terjadi diperairan dusun selindung desa air putih Bangka Barat.
Dari hasil pantauan awak media potensi menjurus merugikan negara dipertontonkan secara terang terangan dalam pertambangan
yang ada didusun selindung,
Diduga banyaknya ponton hantu yang tidak memiliki legalitas bekerja dengan aman berdampingan dengan tiga CV pemegang SPK yaitu RMS,TORABIKA dan VBS.
Dari sumber yang tak mau diungkap indetitasnya saat ketemu dilokasi,disitu juga ia menyebutkan banyak permainan busuk yang kuat tercium mulai dari Pi persen dan pungli yang ada dilingkaran PIP tersebut.
“Hebat disitu pak,banyak yang bermain dari mulai Pi Persen,cantingan oknum dan setahu saya ponton yang dak masuk dalam SPK juga nimbang timahnya ditiga CV tersebut,”
Sambungnya lagi belum lama ini padahal sempat ditertibkan dan diberi himbauan oleh Polairud Bangka barat untuk meninggalkan dan stop bekerja diwilayah IUP PT.Timah.
“Baru berapa hari lalu lasudahlah bang ada penertiban Polairud,tapi entah ada siapa dibelakang mereka ini seakan dak digubris mereka kembali bekerja dengan tenang,” Terangnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya mengkonfirmasih pihak pihak terkait.
Pewarta : Ahmad Riwan.
Apabila ada pihak yang merasa di rugikan dan keberatan dengan penayangan artikel berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikelĀ berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat di kirimkan melalui email: redaksi@berantastipikor.com,atau di Japri Melalui WhatsApp 085399834292 Terima kasih.š