Takalar,- Penganiayaan Terhadap Seorang wartawan Kembali Terjadi dikabupaten takalar, diduga Para oknum mafia solar semakin beringas melakukan kekerasan terhadap penggiat kontrol sosial (wartawan) terkesan mencederai kebebasan pers
Hal ini dialami Jhonas Lallo kaperwil media online responden news yang tak lain adalah penggiat kuli tinta (Jurnalistik) yang hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi dengan adanya penampungan solar yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Senin.(11/3/2024)
Jhonas lallo yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa “Tujuan untuk melakukan konfirmasi namun sebelumnya terlebih dahulu saya nelpon dg sau’ yang saya ketahui selaku pemilik penampung solar tersebut lalu saya diajak masuk kesuatu tempat rumah pondok yang berada tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo yang terlihat memang banyak jeregan yang berbaris dengan rapi” Ujarnya
Sambung Dg lallo(nama sapaan) menjelaskan, Setelah saya berada didalam rumah tiba-tiba dg sau malah menyerang pertanyaan “kau yang kasi naik beritaku daeng lallo” ? Dengan nada arogan dan tidak beretika, Lalu saya menjawab “berita apa itu yek” Seketika itu pula kera baju saya langsung dipegang sampai sobek, lalu secara spontan wajah saya langsung dipukul sehingga saya berusaha melindungi diri dan lari keluar dari rumah tersebut, namun setelah diluar kurang lebih 10 orang juga ikut mengejar dan memukul dan mendang saya” sambungnya
Keterkaitan tindak kekerasan terhadal seorang wartawan, Jhonas lallo mengalami luka memar yang serius dibagian wajah dan kepala dan sebagian area badan tersa sakit sehingga langsung melaporkan kejadian Ini kepolres takalar dan langsung dilakukan Visum
Menyikapi Kekerasan terhadap seorang wartawan yang sudah beberapa kali terjadi dikabupaten takalar, Lembaga ELHAN RI Angkat Bicara, Mirawan SH Ketua Umum DPP Elang Hitan Nusantara Republik Indonesia “Para Mafia Solar Semakin Beringas terhadap wartawan di Kabupaten Takalar, ini tidak bisa dibiarkan, Polisi Harus bertindak karena dinilai sangat mencederai kebebasan pers” Tegasnya
Lebih lanjut Mirwan Mengatakan “Seorang wartawan Di lindungi UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan kegiatan jurnalustik tentunya sangat mencederai kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang sudah Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, UU Pers Pasal 18 Ayat (1) dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai ” Ujarnya
Sambung Mirwan menambahkan ” Kami siap memberikan pendampingan hukum lewat bendera Elhan Law Firm untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan pasal yang diterapkan sesuai LP: STTLP/B/68/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170″ Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan dg sau masih masih berupaya untuk dikonfirmasi.