Bandung Barat, Berantastipikor.co.id – PT. BALADEWA INDONESIA, Suatu perusahaan yang bergerak di bidang Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa, yang berkantor pusat di Jl. Parak Pisang No. 15 Padang RT 001 RW 005 Parak Gadang , Kel. Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Melayangkan somasi melalui kantor hukum Advokat & Konsultan Hukum SALEH HIDAYAT LAW FIRM & PARTNERS yang beralamat di Jl. Perum Alam Layung Indah Blok F Nomor 36 Rt. 001 Rw.
008 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 07 Agustus 2024.
Adapun Somasi tersebut (Peringatan Hukum)
Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK
Sarimukti Satuan Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, yang berkantor di
Jl. Kawaluyaan Indah No. 06 Bandung.
Menurut Saleh Hidayat sebagai Kuasa Hukum, yang menjadi alasan dan dasar Surat Somasi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami adalah Pemenang Berkontrak sesuai Surat Penunjukan
Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/PBLS.04/01.007/SPPBJ/
PERLUASAN-TPKS/PSTR/2024 pada paket pekerjaan Kode Tender Nomor :
81559014 Nama Tender : Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti
yang ditetapkan oleh Saudara Arief Perdana, ST.,MT yang bertindak selaku
Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK
Sarimukti melaui Surat yang diterima oleh Klien Kami pada Email laman Portal
LPSE Email baladewabld@gmail.com tertanggal 05 April 2024. Akan tetapi
pada tanggal 16 Mei 2024 Klien Kami menerima Surat melaui Email
baladewabld@gmail.com yang berisi pembatalan Tender Kode Tender Nomor :
81559014 Nama Paket : Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti.
Hal tersebut menyebabkan keputusan penetapan pemenang berkontrak yang
telah ditetapkan oleh Saudara Arief Perdana, ST.,MT yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor :
01/PBLS.04/01.007/SPPBJ/ PERLUASAN-TPKS/PSTR/2024 yang telah ditandatangani oleh Saudara Arief Perdana, ST.,MT yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti yang sah menurut hukum menjadi kerugian untuk Klien Kami karena Klien Kami telah memproses Bank Garansi untuk Jaminan Pelaksana sesuai,
Bahwa Saudara yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti menerbitkan dan mengirimkan surat undangan reviu tender kepada Klien Kami tanpa alasan
yang dapat kami terima karena alasan bahwa PT. Baladewa Indonesia telah memperjual-belikan paket pekerjan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti ,
Saudara tidak melampirkan Bukti yang jelas dan sah secara hukum.
Bahwa Saudara yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti telah merobek Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/PBLS.04/01.007/SPPBJ/ PERLUASAN-TPKS/PSTR/2024 yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh saudara yang telah sah menurut hukum
dihadapan klien kami dan para peserta yang hadir dalam rapat dilakukan sebelum rapat reviu tender selesai tanpa menyertakan alasan yang berdasar.
Sedangkan surat tersebut yang telah saudara robek telah dijadikan dasar oleh klien kami menerbitkan Bank Garasi sebagai Jaminan Pelaksana sesuai dengan isi surat yang saudara robek. Bahwa langkah yang saudara lakukan, yakni menerbitkan undangan Reviu Tender dan merobek SPPBJ yang telah saudara tandatangani adalah rencana licik karena mengandung unsur kebohongan dalam hal dimana semua tuduhan
tersebut tidak berdasar dan harus terlebih dahulu dibuktikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) serta telah mencemarkan
nama baik klien kami, sehingga perbuatan saudara tersebut Bu dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jajaran aph kejati polda jabar setiap thn angaran DLH yang di alokasikan keu tpk sari mukti Selalu meningal kan keu tidak beresan.