Diduga Proyek Mie Gacoan Tak Mengantongi Izin,Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bogor Jangan Tutup Mata

banner 728x250

 

BOGOR Berantastipikor.co.id
Proyek mie gacoan di Jalan raya Jakarta-Bogor.Kabupaten Bogor terancam di berhentikan, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan  Wilayah I Cibinong pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, membenarkan pembangunan untuk tempat usaha Mie Gacoan yang ada di Desa Cimandala belum mengantongi izin.

” Ijinnya belum ada”, ujar nya saat dikonfirmasi, pada selasa (10/12/24).

Menurutnya, UPT Tata Bangunan Wilayah I Cibinong akan melayangkan surat teguran ke I , mengenai hal penindakan pemberhentian pekerjaan proyek mie gacoan itu, merupakan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

” Sudah di layangkan surat teguran 2 kali, tetapi terkait penghentian fisik itu kewenangan Satpol PP”, ungkapnya.

Diketahui Pemkab Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Aturan itu tentunya harus dijalani oleh semua pihak.

Pemkab Bogor juga akan mengenakan Sanksi bagi bangunan tidak berizin di Kabupaten Bogor. Sanksi itu mulai dari Denda puluhan juta rupiah, Penghentian pemanfaatan bangunan, Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi hingga Penegakan sanksi pidana oleh PPNS.(Rossa/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *