Pamekasan – BerantasTipikor.co.id
Beginilah tangis pilu nenek Bahriyah (61) yang kini menjadi tersangka usai dilaporkan keponakannya karena sengketa tanah.
Nenek Bahriyah yang kini mengalami kebutaan menjadi tersangka di usia senjanya.
Adapun nenek buta bernama Bahriyah warga Jalan Sersan Mesrul, Pamekasan, Jawa Timur itu menjadi tersangka setelah dilaporkan keponakannya, Sri Suhartatik.
Kasus yang terjadi antara dua orang yang masih ada hubungan keluarga ini adalah sengketa tanah.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kini Bahriyah ditetapkan tersangka, akan tetapi tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan menerangkan, awal mula perkaraini berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah pada 30 Agustus 2022 lalu.
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dimiliki Sri seluas 1.805 meter persegi hasil warian ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.
ABukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.
Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.
“Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik,” ujar Dani.
SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi. Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.
Sri pun sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.
Setelah polisi menelusuli, tanah seluas 2.813 itu telah dipecah menjadi 2.
Sebagian atas nama Fathollah Anwar seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik Bahriyah.
Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.
“Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar Syarif Usman. Surat itu seharusnya atas nama Sri Suhartatik,” ungkap Dani, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Di Balik Terbitnya Sertifikat Baru Tersebut, Ada Peran Anak Bahriyah, Moh Fauzi Yang Mengurus Segala Administrasi Sertifikat.
Fauzi Mendapat Kuasa Penuh Dari ibunya Sehingga memperkuat Posisi Bahriyah sebagai Tersangka.
Pihaknya Masih Mendalami Proses Surat Kuasa Itu Dibuat Dan Ada Atau Tidaknya Unsur Pidana Di Dalamnya.
Ajukan Praperadilan
Nenek Bahriyah Tak Tinggal Diam Dengan Status Tersangka Yang Disandangnya.
Ia Mengajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Langkah Hukum Tersebut Ditempuh Karena Pihak Nenek Bahriyah Menilai Proses Penetapan Tersangka oleh Polres Pamekasan dinilai tidak Berdasarkan fakta Dan Data.Penasihat Hukum Bahriyah, Supyadi Menjelaskan, Klarifikasi Yang Disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan Kepada media Tampak Membela Pelapor Dan Mendiskreditkan Kliennya.
Menurut Supyadi, Kapolres Yang Akrab Disapa Dani itu tidak Bisa Menunjukkan Bukti Akta Jual Beli tanah Jika Memang ada jual beli. Menurutnya, Kapolres Hanya menunjukkan Sertifikat hak milik.
“Kalau ada jual beli Tanah, Harusnya Akta Jual Beli Yang Ditunjukkan, Bukan Sertifikat,” Kata Supyadi saat Dihubungi Melalui Telepon Seluler, Rabu (27/3/2024).
Supyadi Menambahkan, Pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang Disebutkan oleh Kapolres Dilakukan oleh anak Tersangka, sama sekali Tidak benar. Sebab, SPPT itu masih atas nama Bahriyah.
Ketika Bahriyah Mengajukan Penerbitan Sertifikat Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT yang Digunakan Tetap Atas Nama Bahriyah, Bukan Atas Nama Fathollah Anwar, ayah Sri Suhartatik.
“Sertifikat Milik Klien Kami, Terbit Tahun 2017. Sedangkan pengajuan Syarat Termasuk SPPT ke BPN, Menggunakan SPPT Tahun 2015 atas Nama Bahriyah,” imbuhnya.
Kejanggalan lainnya Yang diungkap Kapolres, Menurut Supyadi, bukti leter C Yang Dijadikan Dasar Penerbitan Sertifikat hak milik Sri Suhartatik, tetap atas Nama Bahriyah.
“Ini terang sekali siapa Yang mengambil tanah Dan yang tanahnya Diambil,” Ungkapnya.
Supyadi mengklaim Banyak memiliki bukti Yang akan dipaparkan Saat praperadilan. Pengajuan praperadilan Sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Nomor PN. 02/PD.PRA/2024/PN PMK.
“Praperadilan Akan Digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga Terbongkar kesalahan Penyidikan dan Penyelidikan polisi Sehingga proses hukum Yang sudah berjalan bisa Dihentikan,” pungkasnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan Mengaku siap Menghadapi sidang Praperadilan yang sudah Diajukan oleh pihak Tersangka.
Pihaknya yakin proses Yang sudah dilalui Selama ini sudah Berdasarkan prosedur Yang benar. Hal itu Berdasarkan data-data, Barang Bukti Dan keterangan Dari Para Saksi.
“Saya Pikir Praperadilan itu Daik Daripada Kami Disorot Dengan Hal Yang Macam Macam. Kami Dituduh Mengkriminalisasi lansia. Nanti Hakim Yang Akan Memutuskan,” Kata Dani.
Kaperwil Jatim (Mr Abu Nawas)