Banggai, Berantastipikor.co.id- Terjadinya kecelakaan Kerja pada Karyawan Perusahan di perusahaan PT SASL and Sons Indonesia di Desa Kayutanyo,Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, pada tahun 2022 silam menyebabkan salah satu karyawan mengalami Cacar Permanen
Marwati Laadi, perempuan (30), berasal dari Desa Luksagu, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi korban Kecelakaan kerja disaat bekerja di PT SASL and Sons Indonesia, dengan jabatannya sebagai General Worker – Other Wort Wet
Ini kronologis awal kecelakaan kerja di Perusahaan PT SALS. Korban Sebagai Karyawan saat kerja pada 2022, Jabatannya sebagai General Worker – Other Wort Wet.red.” mengangkat beban berat Basket yang berisi kopra putih, dengan beban beratnya tidak diketahui. hal mengangkat beban berat tersebut seharusnya dikerjakan oleh pekerja Laki laki. namun hal itu diperintahkan oleh pihak perusahan agar Pekerja Wanita mengerjakannya.
Namun Naas sudah menimpah diri pekerja wanita yang berasal dari Desa Luksagu. setelah mengangkat beban berat, itu di naikan dan di masukan ke dalam Pering Mesin penggiling Besar. tiba-tiba, Marwati (Korban) terpeleset dan terjatuh. Yang mengakibatkan, beban berat yang di angkatnya mengenai badan, hal tersebut korban mengalami penderitaan Cacat Permanen sampai sekarang.
Namun Hal Sangat Mengagetkan dan tidak Manusiawi di saat Korban dalam masa tahap perawatan kesehatan berjalan, tiba-tiba Perwakilan Perusahaan PT SASL and Sons Indonesia bersama Alber D. Bago, datang kepada korban dengan memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 3 juta rupiah, sekaligus memberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Marwati (korban) untuk ditandatangani, namun pemberhentian tersebut Menurut keterangan pihak Perusahan Ke Pihak Korban karena adanya Perselisihan kedua belah pihak. sehingga dan disaat penandatanganan tersebut dituding ada unsur di paksakan. tegas korban
Dengan membaca pemutusan hubungan kerja yang dipaksakan untuk Ditandatangani oleh Korban oleh Perusahan itu, Surat PERJANJIAN BERSAMA antara Pihak Perusahaan, dengan Marwati sebagai Karyawan yang korban saat bekerja yang ditandatangani oleh Gabril Masoso, dengan Saksi Pihak Keluarga, Alber D. Bago, Mediator Industri Muda, Sub Koordinator Seksi PPHI, Mariana, SH, dan Kepala Bidang Hubungan Industri, Weli Ismail, SH, yang menjelaskan tentang adanya suatu pertikaian, namun kenyataan dilapangan justru terbalik fakta yang sebenarnya Justru, Marwati Adalah Korban Disaat Bekerja dan sedang dilakukan pengobatan jalan.hal ini menunjukan bobroknya Peraturan perusahan disaat kerja sehingga mengakibatkan karyawan mengalami kecelakaan kerja.
Sehingga patut diduga kuat pihak PT SASL and Sons Indonesia melakukan PHK kepada korban secara sepihak dan tidak Manusiawi,dituding Perusahaan PT SASL and Sons Indonesia tabrak aturan ketentuan UU Cipta Kerja
Saat media ini mewawancarai saudara korban, Aristan, ia menyampaikan bahwa dia tidak akan terima atas pelayanan Perusahaan terhadap adiknya yang sudah cacat permanen hingga kini yang terkesan terabaikan”
Masih Aristan “Untuk itu, saya memohon kepada Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri Perindustrian,melalui Pemda Banggai bisa menekan terhadap perusahaan PT SASL and Sons Indonesia, harus bertanggung jawab penuh atas derita yang di alami adik saya yang sudah mengalami Cacat Permanen
Saat media ini mengkonfirmasi Via WatshApp (23/10/24) kepada HRD PT SASL and Sons Indonesia, Gabril mengatakan, “belum bersedia memberikan tanggapan” terangnya
Hingga berita ini naik, Perusahan PT SASL Bungkam tidak ada Penjelasan terkait Hal Tersebut untuk Keseimbangan Berita, dan tetap akan Berkoordinasi dengan Pihak terkait. sampai kasus ini bisa dituntaskan dan dipertanggung jawabkan oleh Perusahaan.