Palembang – berantastipikor.co.id. DPC.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang sampaikan Laporan Pengaduan atau Lapdu ke Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di dua TPS Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang pada 24 Februari 2024 lalu yang ternyata dalam pelaksanaannya PSL dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Palembang, Sutami Ismail, S.Ag, yang didampingi oleh Sekretaris Fraksi Harya Pratystha Edhie Putra, kepada wartawan menuturkan DPC PKB Palembang resmi melaporkan ke Bawaslu terkait PSL di 20 TPS yang ada, khususnya 2 TPS di Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dalam prakteknya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Senin (26/02/24).
Pelaporan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail dan damping jajaran pengurus serta diterima oleh anggota Bawaslu Palembang yakni Khairil Anwar Simatupang dan jajaran. Sutami Ismail juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya.
“Permintaan kita, supaya ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi PSU,” kata Sutami yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
Sutami Ismail, S.Ag juga mengatakan bahwa
Partai PKB Kota Palembang merasa dirugikan dengan adanya PSU itu dan tentunya akan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
PKB Palembang mengharapkan Bawaslu Kota Palembang bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa Pemilu ini sebab sebelumnya dirinya sudah koordinasi dengan KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan hari ini akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU, ujar Sutami Ismail, S.Ag.
“Pastinya ini bermasalah yang dilaksanakan di Kemang Agung, di sana perintah PSL ternyata PSU. Maka kita lihat ada Parpol dirugikan termasuk PKB, bagaimana suara yang telah dicoblos sebelumnya (14 Februari 2024 lalu) suaranya kemana,” kata Sutami Ismail.
Lebih lanjut Sutami Ismail, S.Ag menjelaskan jika berdasarkan SK KPU Palembang, bahwa yang dilakukan beberapa TPS di kota Palembang 24 Februari khususnya TPS 15 dan 50 adalah PSL, karena saat pencoblosan 14 Februari 2024 surat suara untuk DPRD kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan, dan sebagian suara masyarakat sudah diberikan.
“Pastinya kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU, ” katanya.
Selain itu, Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel serta dalam waktu dekat tentunya akan ada kejelasan lapor.
Kaperwil Sumsel : A.Hadi.Hd/tim