Drama Panjang Di Desa Kambani, Pj. Bupati Banggai Kepulauan Terdesak Untuk Bertindak. Akankah Kepala Desa Kambani Benar-Benar Diberhentikan ❓

banner 728x250

Berantastipikor.co.id – Ketegangan semakin memuncak di Desa Kambani setelah hampir setahun krisis hukum yang melibatkan Kepala Desa, yang kini memaksa Pj. Bupati Banggai Kepulauan untuk mengambil langkah tegas. Perseteruan ini semakin dramatis dengan serangkaian penundaan dan keputusan administratif yang dipertanyakan.

Pada 30 Mei 2024, pertemuan kritis antara masyarakat Desa Kambani, tokoh masyarakat, dan Pj. Bupati berlangsung untuk mencari solusi atas pemberhentian perangkat desa yang melanggar peraturan. Pj. Bupati mengakui bahwa tindakan Kepala Desa Kambani tidak sesuai dengan hukum. Namun, ia menyebutkan bahwa keputusan final memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rekomendasi dari Ombudsman, sebuah alasan yang membuat penyelesaian masalah tertunda lebih lama.

Meski demikian, situasi mulai berubah setelah Kuasa Hukum perangkat desa yang diberhentikan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kemendagri. Hasilnya, Kemendagri menegaskan bahwa izin mereka tidak diperlukan untuk proses pemberhentian kepala desa, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang sah untuk menunda.

Ketegangan memuncak pada 3 Juli 2024, saat Ombudsman akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan bahwa Kepala Desa Kambani memang telah melanggar prosedur. Ombudsman memerintahkan agar perangkat desa yang diberhentikan dikembalikan dalam waktu 30 hari, dan jika tidak, Bupati diminta untuk memberikan sanksi tegas, dimulai dengan Pemberhentian Sementara.

Namun, sampai berita ini diturunkan, status Kepala Desa Kambani masih belum jelas. Menurut informasi terakhir, Dinas terkait telah menyiapkan semua dokumen untuk pemberhentian kepala desa, termasuk SK yang telah ditandatangani Bupati. Namun, proses administrasi belum sepenuhnya dilaksanakan.

Pada 2 Agustus 2024, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menegaskan harapan mereka agar Pj. Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara pada 5 Agustus 2024. Waktu yang diberikan oleh Ombudsman telah berakhir, dan penundaan lebih lanjut hanya akan menambah ketegangan di masyarakat.

Ketidakpastian ini menciptakan ketegangan di Desa Kambani, di mana warga semakin mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk memulihkan keadilan dan kepastian hukum. Apakah Pj. Bupati akan memenuhi harapan Ombudsman dan masyarakat? Atau akankah drama hukum ini terus berlanjut? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *