MEDAN_Berantastipikor.co.id_Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah. Pelaku bernama Firman Hidayat alias P Man (30).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK menyebutkan pelaku telah menjadi Target Operasi (T.O) Sikat yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Pelaku telah menjadi T.O kami Polsek Medan Baru, dimana penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan LP / B / 391 / IV / 2024 Tgl. 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kel. Polonia Kec. Medan Polonia dan mengalami kerugian berupa 3 unit mesin Outdoor Ac telah hilang”, sebutnya, Rabu. (5/5/2024)
“Kemudian untuk laporan yang kedua berdasarkan LP / B / 91 / II / 2024 Tgl. 1 Februari 2024 pelapor bernama Mariadi warga Dsn 2 Jalan Pringgan Gg. Keluarga Desa Helvetia Kec. Sunggal Deli Serdang dan mengalami kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang”, sambungnya.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku Firman Hidayat alias P Man ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 23.30 Wib di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah bersama barang bukti berupa 1 buah martil besi, 1 buah obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian”, katanya.
Dalam proses penangkapan, Kapolsek menyampaikan pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang barang hasil curian.
“Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis”, ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Kapolsek membeberkan pelaku telah menjual 3 Unit AC Outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000.
“Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara”, pungkasnya.
(RI-1/Tim)
Redaksi