Batam,- berantastipikor.co.id
Bisnis usaha Ekpedisi yang sangat menjanjikan di Kota Batam tampak makin tumbuh subur.
Hal ini terlihat setiap hari ratusan lori berbagai jenis antri hendak keluar dari Kota Batam yang di penuhi dengan barang bawaanya lewat jalur pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur Kota Batam tujuan Tanjung Uban dan Sei Pakning Riau daratan.
Diketahui, bulan lalu Kepolisian Riau berhasil amankan millliaran rupiah kerugian negara yang diseludupkan dari Batam lewat pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju Sei Pakning berbagai jenis barang diantaranya rokok non cukai, mikol hingga spartpaert mobil mewah.
Dari hasil pantauan awak media ini di pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, terkesan sudah tersistematis sinkronisasi antara pelaku ekspedisi dengan para oknum petugas yang ada di pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur Kota Batam.
Hal ini diketahui dari pantauan awak media ini di pelabuhan Roro Telaga Punggur beberapa lori truk atau Fuso berderet memasuki dermaga pelabuhan.
Dalam pantauan itu, terlihat truk-truk itu berhenti di depan pos pemeriksaan barang dalam hal ini Bea dan Cukai Batam, namun keanehan pun terlihat bukan pemeriksaan yang dilakukan petugas namun hanya pelekatan segel putih oleh agen dan petugas bea cukai.
Lantas yang menjadi pertanyaan, kapan diperiksa dan apa muatanya siapa yang tau? Disinilah terjadi dugaan adanya kolaborasi yang tersistematis antara pelaku penyeludup dan oknum petugas yang ada di pelabuhan Roro Telaga Punggur Kota Batam itu.
Awak media ini mencoba, mengkonfirmasi Rizky selaku humas bea dan cukai Kota Batam lewat media sosialnya terkait sistem pelekatan segel, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload tidak ada jawaban.
Diketahui, Segel atau tanda pengaman kertas putih yang dilekatkan dicantumkan nomor, tanggal, nama dan NIP petugas bea dan cukai yang melakukan penyegelan. Penomoran segel atau tanda pengaman kertas diambil dari nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan atau nomor surat perintah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa produk yang dikirim dari Kota Batam dengan harga di atas US$ 3 atau setara dengan Rp 43.839 (kurs Rp 14.613) dikenakan bea masuk, cukai dan PPN sebesar 17,5 persen hingga 40 persen. Pengiriman barang dari Batam dengan tujuan luar Batam atau kawasan FTZ lainnya juga harus mengajukan dokumen kepabeanan ke kantor Bea Cukai.
(Siska/tim).