Sulteng, Berantastipikor.co.id- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Achmad Tamrin, segera menghadapi putusan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut laporan dari Alkhairaat.id pada Kamis (20/6), Achmad Tamrin, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Bangkep 2019, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 24,8 miliar, subsidiair 7 tahun penjara.
Achmad Tamrin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. JPU Irma Toampo menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar dan menghambat pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim ketua majelis Chairil Anwar memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Kaspen Kejati Palu, Laode Sopyan, mengonfirmasi melalui WhatsApp bahwa putusan akan dibacakan pada tanggal 16 Juli 2024. Media ini akan terus mengikuti perkembangan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
(Redaksi)