Dugaan Pelanggaran Pemakaian Oknum TNI Sebagai Satpam Pembangunan Stadion Surajaya Lamongan

banner 728x250

Lamongan, Berantastipikor.co.idPolemik muncul terkait penggunaan tenaga keamanan di proyek pembangunan Stadion Surajaya Lamongan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif sebagai satpam (security) di proyek tersebut.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa PT Wika Gedung, sebagai pelaksana proyek pembangunan stadion, seharusnya mengutamakan perekrutan putra daerah atau warga setempat untuk posisi tersebut.

“Jika benar ada oknum TNI aktif yang bekerja sebagai satpam di proyek ini, maka hal tersebut melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Baihaki, Kamis(13/5/24).

Baihaki juga mendesak agar PT Wika Gedung segera mengganti personel yang diduga merupakan anggota TNI aktif tersebut dengan warga sipil setempat. Menurutnya, langkah ini akan lebih bijak dan selaras dengan upaya mempromosikan kearifan lokal serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Lamongan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Wika Gedung maupun pihak TNI terkait dugaan tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan dan berusaha mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Sumber : Ketua AMI

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *