Kendari- Berantastipikor.co.id||Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Dinas ESDM agar tidak menerbitkan RKAB PT Tri Mitra Babarina karena diduga telah melakukan penambangan ilegal.
Presidium GMA Sultra Mashur, mengungkapkan, dugaan penambangan ilegal sangat masif dilakukan oleh PT Tri Mitra Babarina bertempat di Desa Muara Lapao Pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.
Mashur menyampaikan, dalam aktivitas pertambangan di temukan juga statu PT Tri Mitra Babarina masih dalam pencadangan dan belum bisa untuk melakukan produksi.
“Bahkan kawasan hutannya pun diduga tidak memiliki izin maka seharusnya PT Tri Mitra Babarina Putra /PT Babarina Putra Sulung dan PT Waja Inti Lestari belum bisa melakukan aktifitas pertambangan,” sebutnya.
Ironinya, masih kata dia, hutannya telah habis di tebang dan di rambah tanpa ada Izin yang menjadi pedoman dalam melakukan aktivitas padahal jelas, pemerintah telah melarang kegiatan pertambangan mineral di wilayah kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Ia menjelaskan, dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan atau tempat yang di larang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin juga terdapat pada Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 sebagaumana telah di ubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “urainya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolri Melalui Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gerakan cepat dan tepat agar para terduga pelaku ilegal mining dapat efek jera serta sesegera mungkin mengantisipasi dampak buruk dari kerusakan hutan.
Mashur juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan illegal di sulawesi tenggara tepatnya di kolaka sangat terstruktur sistematis dan masif di praktekkan namun belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, sedang kita ketahui mobilisasi terkait pelaksanaan pengerukan itu menggunakan alat yang cukup besar dan nampak serta bising.
Lanjut menjelaskan bahwa tentu sangat ironis dan mengkhawatirkan kejadian penggerukkan ore nickel di kawasan hutan tanpa ijin ini selalu di lakukan para penambang dengan cara terbuka dan terang terangan di perlihatkan.
Jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi degradasi dalam penegakkan hukum di bumi anoa sultra bahkan di Republik indonesia ini, harapan kami kepada aparat penegak hukum di mabes Polri Agar kiranya menindaki perampok Sumber daya alam di Sultra Umumnya dan Khususnya Di Desa Muara Lapao Pao Kolaka.
demi terciptanya iklim yang tropis dan asri serta sehat bagi lingkungan hidup masyarakat maka Peraturan yang di buat pemerintah agar kiranya segera di terapkan, untuk itu harus ada sanksi yang di berikan oleh PT Tri Mitra Babarina dan PT WIL yakni Segera Tolak Pengajuan RKAB Perusahaan tersebut.
Red