GMPD Sultra : Melakukan Unras Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Memeriksa Oknum Kapolsek Abeli Dan Oknum Camat Abeli Terkait Dugaan Ilegal PT.AHC

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Fauzan Dermawan selaku jendral lapangan menuturkan bahwa terkait demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa perihal terkait keluhan masyarakat Abeli ada beberapa dugaan kust kami bahwa PT.AHC melakukan kegiatan laboratorium.

Indonesia adalah Negara hukum sebagai mana tercantum dalam pasal 1 ayat 3 undang undang dasar 1945 yang berbunyi setiap elemen Negara harus tuntut dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Negara repoblik Indonesia.

Fauzan Dermawan selaku jendral lapangan menyampaikan kepada awak media,” Sulawesi Tenggara pada khususnya adalah daerah yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah, apalagi hadirnya investor yang begitu banyak seharusnya memberikan kesejahteraan yang layak bagi masyarakat yang hidup di dalamnya,”ujarnya.

Salah satu investor pertambangan yang telah melakukan dugaan ekspansi pertambangan di bumi Anoa tersebut adalah PT. ABELI HEIBRYD CENTER, kehadiran perusahaan ini cukup memberikan polemik yang hari ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat kota kendari antara lain masalah aktivitas pembakaran bahan kimia berbahaya diantaranya bahan silica, sulfur, batu bara dan bahan kimia lainnya dampak yang dapat mengakibatkan ganguan pernapasan hingga mengancam nyawa manusia, selain itu aktivitas perusahaan juga mengeluarkan bising yang mengkibatkan gangguan yang cukup serius terhadap masyarakat sekitar perusaan, apalagi keberadaan pembangunan perusahaan PT. ABELI HEIBRYD CENTER, berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat kecamatan abeli yang cukup padat penduduk yang berada di tengah tengah pusat Kota Kendari.

Fauzan dermawan menuturkan,” Berdasarkan hasil investigasi diduga kuat PT.ABELI HEIBRYD CENTER belum memiliki izin AMDAL atau upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, hal ini adalah merupakan praktik perbuatan melanggar hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara republik Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara,”urainya.

Lanjut Fauzan Dermawan,”Sehingga cukup beralasan jika PT. ABELI HEIBRYD CENTER, dilarang melakukan aktifitas sampai dengan adanya izin yang di maksud yaitu izin AMDAL atau upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) dan hasil uji emisi,”pintanya.

Fauzan dermawan selaku jenderal lapangan menyampaikan sangat di sayangkan kurangnya pengawasan dari beberapa instansi terkait dalam hal ini ESDM dan KLHK sehingga membuat PT. ABELI HEIBRYD CENTER leluasa dalam melakukan aktivitasnya sementara itu perusahan tersebut di duga kuat belum bisa melakukan aktivasi di karenakan adanya dugaan belum mengantongi beberapa izin penunjang termaksud belum memiliki hasil uji emisi

Kami berharap elektoral berbagai intansi terkait agar melakukan tinjauan langsung di area perusahaan dan secepatnya di atensi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan.

Fauzan dermawan menuturkan bahwa selain itu ada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam memback up perusahaan tersebut agar dapat terus leluasa melakukan aktivitas yang di nilai belum memenuhi persyaratan ketentua yang berlaku sesuai SOP2.

Sumber : Indra Dapa

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *