Sulteng Berantastipikor.co.id – Kementerian Dalam Negeri segera dorong pemerintah daerah agar secepatnya menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.agar hak hak masyarakat terlindungi dari Kejahatan kejahatan yang mengatasnamakan Ijin HGU atau ijin inlok dan lain lain. Hal ini ditegaskan oleh Hermanius Burunaung Pimpinan Redaksi Media Berantastipikor.co.id. 05/12/2024.
“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan tanah adat ulayat masyarakat setempat Ini kita sudah banyak mendengar dari Berbagai Penjuru banyak masyarakat yang berteriak gegara tanahnya dirampas paksa Okeh Pengusaha.seperti Contoh Di Kabupaten Banggai,Kabupaten Morowali Utara,hal ini dipandang perlu agar Masyarakat bisa merasakan keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat yang bisa menyelamatkan Tanah tanah masyarakat,” katanya.
Herman menegaskan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang kuat hingga masyarakat bisa mempertahankan hak hak kepemilikan tanah apalagi Masalah masalah Tanah yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,sudah dilengkapi Dengan Sertifikat yang jelas.
Herman juga meminta agar secepatnya mendorong bagi Pemda Pemda yang belum menerbitkan Perda atau regulasi terkait Tanah Ulayat hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi. Alasannya, Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
penting sekali kita sebut masuk ke tanah ulayat ini saya pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah tanah yang memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Dia juga meminta agar Pemda perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah.agar tidak menimbulkan sengketa lagi sesama masyarakat, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
“Disiapkan data terkait dengan tanah ulayat.ini akan menjadi Corong untuk mempertahankan hak hak kepemilikan masyarakat berkaitan dengan tanah ulayat yang lengkap,”tutup Herman