Hukum Tua Desa Toyopon Diduga Terlibat Mafia Tanah, Ahli Waris : Kami Siap Laporkan Ke Polda Sulut

banner 728x250

Minsel, Berantastipikor.co.id –
Hukum Tua Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, inisial WT, diduga kuat terlibat mafia tanah .

Sebidang tanah kapling terletak di Desa Toyopon, jaga 1 (Satu), milik dari Iber Kodong yang dijual belikan kepada Julin Kumolontang pada Tahun 1981, yang sudah di perkuat dengan keterangan tertulis di atas Meterai 10 (Sepuluh) Ribu oleh Iber Kodong, serta di perkuat dengan keterangan tertulis di atas Meterai 10 (Sepuluh ) Ribu oleh Mantan Hukum Tua Jantje Rindorindo , Mantan Sekdes, Mantan Kepala Jaga 1 , dimasa jabatan Tahun 2013 sampai Tahun 2019, dengan jelas menerangkan bahwa sebidang tanah kapling yang dipermasalahkan saat ini, sudah sempat di ukur atas nama pemilik Julin Kumolontang yang di beli dari saudara Iber Kodong.

Untuk mendapatkan keterangan dari Hukum Tua Desa Toyopon saat, media ini mengkonfirmasi lewat via WhatsApp, namun sampai berita ini di naikan, hukum Tua Desa Toyopon belum juga memberikan klarifikasinya.

Dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, ahli waris adalah anak kandung dari almarhumah Julin Kumolontang akan segerah melaporkan Hukum Tua Desa Toyopon ke Pihak Polda Sulut yang diduga kuat terlibat mafia tanah dengan beraninya memberikan permohonan penerbitan Sertifikat tanah kapling ke Pihak BPN Minahasa Selatan dengan nama pemilik orang lain, diduga sertifikat tersebut sudah keluar atas nama pemilik orang lain, sedangkan Julin Kumolontang mendaptkan Sertifikat tanah namun di lokasi yang berbeda diduga salah tempat.

” Saya mewakili anak almarhumah Jukin Kumolontang akan segerah melaporkan Hukum Tua Desa Toyopon ke Pihak Polda Sulut dengan dugaan keterlibatan pemalsukan dokumen kepemilikan tanah milik dari Julin Kumolontang, dengan mengusulkan penerbitan sertifikat tanah ke pihak BPN Minahasa Selatan atas nama orang lain”, terang Karlin Dien salah satu anak Almarhum Julin Kumolontang selaku ahli waris.

Julin Kumolontang sudah sempat membayar pajak tanah tersebut dengan bukti pembayaran, namun sekira Tahun 2023 nama pembayar pajak tanah kapling tersebut, diduga kuat sudah di gantikan ke pihak lain oleh Hukum Tua Desa Toyopon.

Media ini akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *