Indra Dapa Selaku Aktivis Sultra : Mendesak BKPSDM Dan DPRD Provinsi Sultra Agar Mencopot PLT Direktur RS Jantung Sultra Diduga SK Melanggar Nomor 02/VII 2019

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Indra dapa selaku Aktivis Sultra menyampaikan kepada awak media bahwa SK Plt Jabatan Direktur Rs Jantung Kota Kendari Di Duga Langgar Surat Ederan BKN RI, aktivis Sultra sangat sulit Mendapatkan Klarifikasi Dari Kepala BKPSDM Prov Sultra

“Berdasarkan surat ederan BKN RI dengan nomor 02 /VII/2019 yang terdapat pada poin 11 yang dimana masa pelaksana jabatan hanya selama 3 bulan dan di perpanjang selama 3 bulan sehingga terhitung 6 bulan.”

Indra dapa menuturkan bahwa berdasarkan Surat ederan tersebut kini bertolak belakang dengan masa jabatan salah satu direktur yang ada di kota kendari sulawesi tenggara.

“Beberapa minggu lalu kantor BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara di datangi awak media untuk menanyakan masa jabatan tersebut namun tak ada yang melayani ada apa dengan BKPSDM ”

Indra dapa selaku Aktivis Sultra mendesak pihak BKPSDM agar segera mungkin mencopot kepala direktur utama RS jantung provinsi Sulawesi tenggara karena diduga kuat SK PLT direktur utama sudah melewati waktu tertentu peraturan pemerintah.

“Kami berharap kepada pihak pihak terkait untuk memproses problematika gejolak yang ada di Sultra ini yang kami duga ada kongkalikong antara pihak BKPSDM dan RS jantung provinsi Sulawesi tenggara karena duga kami terkait SK direktur utama RS jantung provinsi Sulawesi tenggara telah melawan hukum karena diduga telah melebihi waktu yang di tentukan

Dan kami tekankan kepada pihak ketua DPRD provinsi Sulawesi tenggara agar bertindak tegas karena masalah SK PLT direktur utama RS jantung provinsi Sulawesi tenggara menjadi atensi hukum maupun masyarakat maka kami aktivis Sultra menekankan pihak DPRD provinsi Sulawesi tenggara agar mencopot PLT direktur utama RS jantung provinsi Sulawesi tenggara yang kami nilai telah melanggar peraturan pemerintah nomor 02/VII.2019.

“Sangat jelas bahwa pihak BKPSDM dan direktur utama RS jantung provinsi Sulawesi tenggara melanggar peraturan pemerintah yang telah melebihi masa jabatan yang ada maka saya aktivis Sultra menekankan kepada.pihak instansi pemerintah agar segera mencopot kepala direktur utama RS jantung.

Sumber : Indra dapa ketum HMI Konsel

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *