Medan, Berantastipikor.co.id – Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key, Diamanta Sembiring, yang juga menjabat sebagai Ketua IPK Pancur Batu. Perlakuan ini mencuat saat persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Menurut informasi yang dihimpun, pada hari persidangan, Diamanta Sembiring tidak diborgol dan tidak mengenakan baju tahanan. Sebaliknya, ia terlihat memakai seragam organisasi IPK dan berfoto bersama beberapa warga yang juga mengenakan seragam serupa setelah persidangan.
Setelah sesi foto tersebut, terdakwa langsung dibawa ke mobil dinas kejaksaan, kali ini dengan mengenakan baju tahanan. Jaksa penuntut umum, Daniel Sinaga, saat dikonfirmasi mengenai perlakuan ini, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Saya tidak tahu, silakan tanyakan kepada petugas yang jaga tahanan,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa tindakan jaksa tersebut melanggar peraturan kejaksaan mengenai pengawalan dan pengamanan tahanan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa.
“Ini melanggar standar operasional prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Umar juga menambahkan bahwa ini bukan kali pertama kejaksaan memberikan perlakuan khusus kepada Diamanta Sembiring. Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Ia menekankan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Sementara itu, Jaksa di Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut), Lamria Sianturi, ketika dikonfirmasi, meminta agar kasus ini dilaporkan secara resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan jika ada laporan resmi yang masuk,” jelasnya.
Kasus yang melibatkan Diamanta Sembiring dan empat anggota IPK Pancur Batu ini menarik perhatian publik. Mereka didakwa atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan terhadap truk milik PT Key Key.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting. Ivan Sanzes dianiaya di dekat kantor IPK, sementara Simon menjadi korban di dekat kuburan Desa Durin Simbelang. Selain itu, kelima terdakwa juga diduga merusak truk yang dimiliki oleh PT Key Key.
(Tim/Red)