Sultra,Berantastipikor.co.id – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR SULTRA) Resmi melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Jum’at, 19/07/2024.
Laporan tersebut tentang dugaan belanja makanan dan minuman pada Rumah jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah.
Dalam pernyataannya Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini,” terang Rasidin.
Sebelumnya lembaga JANGKAR SULTRA menemukan ada anggaran belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut diduga terjadi kerugian Negara yang sangat signifikan senilai ratusan juta rupiah sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius terutama Aparat Penegak Hukum.
“Dari hasil temuan BPK tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur Rasid.
Lebih lanjut kata Rasid perlu di ketahui bahwa Jika kita telisik lebih dalam Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.
“Hal itu sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga jika kita merujuk kesitu untuk penganggaran dan perealisasian Belanja Makanan Dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”
Terang Rasid.
Rasidin juga menambahkan bahwa terhadap temuan BPK tersebut ada dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sehingga hal ini harus amputasi sampai ke akar-akarnya.
“Secara kelembagaan kami menduga bahwa hal tersebut terdapat Tindak Pidana Korupsi sehingga tidak ada alternatif lain selain mengusut tuntas terkait Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kami duga tidak dapat diyakini kewajaran,” Jelas Rasidin.
Indonesia Corruption Watch baru-baru ini merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Dalam laporan yang diumumkan Mei 2024 itu, daerah dengan kasus korupsi tertinggi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hal tersebut Rasidin berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memproses laporan yang telah mereka masukkan dengan segera.
” Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” Ucap Rasidin.
Terakhir Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga oknum praktik praktik korupsi di Sulawesi Tenggara diamputasi
“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik praktik tindak pidana korupsi harus di hilangkan untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini,” Tutup Rasidin.