Janji Surga Yang Penuh Masalah: PT Wiramas Permai Diduga Rampas Hak Warga di Kecamatan Bualemo

banner 728x250

 

Luwuk Banggai, Berantastipikor.co.id – Pada tahun 2009, masyarakat Kecamatan Bualemo dikejutkan dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar, PT Wiramas Permai, yang merupakan salah satu anak perusahaan milik Grup Kencana. Sejak saat itu, penderitaan masyarakat Bualemo dimulai.

PT Wiramas Permai masuk ke Kecamatan Bualemo dengan mengantongi surat izin lokasi nomor 525.26/15/Disbun/2009 seluas 17.500 hektar. Perusahaan memulai pembukaan lahan (land clearing) dan kemudian mendapatkan hak guna usaha (HGU) seluas 8.773,38 hektar. Namun, hingga kini PT Wiramas Permai belum memanfaatkan seluruh lahan yang dikuasainya.

Awalnya, perusahaan menjanjikan akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini mempengaruhi masyarakat Bualemo untuk menyerahkan lahan produktif mereka untuk ditanami kelapa sawit, yang disebut-sebut sebagai tanaman penghasil minyak nabati yang produktif. Namun, kenyataannya, banyak dugaan perampasan tanah terjadi di seluruh kecamatan oleh PT Wiramas Permai. Tanah-tanah petani yang memiliki sertifikat dan surat kepemilikan lainnya digusur tanpa pemberitahuan.

Mantan Kepala Desa Binsil Padang, Aswan, mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaan mensosialisasikan program kesejahteraan warga dan pembukaan lapangan kerja. Namun, kenyataannya lahan bersertifikat di luar lokasi sawit juga digusur tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya. “Ini sangat ironis dan menunjukkan bahwa perusahaan telah merampas hak masyarakat yang bersertifikat,” tegas Aswan.

Penolakan terhadap PT Wiramas Permai telah terjadi sejak sosialisasi awal di kantor Kecamatan Bualemo pada 11 April 2008. Masyarakat menyatakan bahwa kehadiran perusahaan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan dugaan monopoli tanah produktif yang sangat luas.

Aswan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan mendesak perusahaan agar mengembalikan lahan-lahan masyarakat yang mempunyai legalitas jelas.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *