Jumali Cs” Sering Tertangkap Dalam Aksi Penyeludupan Rokok Non Cukai, Pemilik Barang Tak Tersentuh Hukum

banner 728x250

Batam, Berantastipikor.co.id – 
Penyeludupan Rokok Non Cukai kerap dilakukan “Jumali Cs” dari Batam ke luar Provinsi Kepulauan Riau pada malam hari menggunakan kapal cepat (speed) dari berbagai pelabuhan tikus di Kota Batam.

Kegiatan penyeludupan rokok non cukai merk luffman dan Hmind milik pengusaha “Awr” yang di kerjakan Jumali Cs sering tertangkap sama petugas penjaga laut di perairan Kepulauan Riau hingga beberapa kali masuk ke meja persidangan.

Namun sangat disayangkan, dari beberapa persidangan penegak hukum hanya menjatuhkanmu hukuman tentang kesehatan untuk meringankan hukuman terhadap pelaku penyeludupan yang sangat merugikan negara dari sektor pajak dan cukai.

Diketahui akhir Agustus 2024 yang lalu “Jumali Cs, red” berhasil disergap tim Bhaharkam Mabes Polri saat sedang melakukan aksi penyeludupan rokok non cukai di perairan setokok jembatan 4 Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penyergapan itu, Bhaharkam Mabes Polri berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk di proses lebih lanjut.

Bea cukai Batam kembali meyampaikan kasus penyeludupan rokok non cukai yang dilakukan Jumali Cs ke Kejaksaan Negeri Batam untuk melanjutkan proses ke persidangan.

Dalam penegakan kasus penyeludupan rokok non cukai kali ini apakah penegak hukum akan tetap memakai UU tentang Kesehatan untuk menjerat “Jumali Cs” selaku pelaku penyeludup atau memakai UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk memberikan efek jera bagi para mafia pajak dan cukai tersebut.

Dalam pantauan awak media, (“Awr,red”) selaku pengusaha atau pemilik barang yang di seludupkan “Jumali Cs” tidak terseret dalam kasus penyeludupan rokok non cukai ini.

Kaperwil Kepri : Friscawaty

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *