Kades Uso Kabupaten Banggai Diduga Korupsi Anggaran Pengadaan Bantuan 48 Ekor Sapi Ternak

banner 728x250

Banggai, Bersntastipikor.co.idDesa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan kuat terjadinya korupsi berjamaah dalam pengadaan bantuan sapi ternak. Bantuan sapi yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Penerima manfaat, Saudin, menyampaikan bahwa dari 48 ekor sapi yang diterima di Desa Uso, semuanya berukuran kecil dan bukan induk sapi seperti yang telah disepakati dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami pesan induk sapi, tapi yang datang anak sapi,” ujar Saudin dengan penuh kekecewaan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga desa. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin sapi sekecil itu dihargai 10 juta rupiah per ekor, padahal mereka memesan induk sapi.

“Apakah sapi yang sampai di Desa Uso ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam berita acara? Menurut pengamatan saya, sapi yang didatangkan sekarang ini tidak masuk spesifikasi,” tambah seorang penerima manfaat lainnya.

Keraguan warga semakin menguat dengan dugaan bahwa pengadaan bantuan sapi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran, yang berpotensi menyebabkan korupsi berjamaah.

Dirwan Manggualele selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Uso menegaskan, “Sapi yang ada saat ini tidak sesuai dengan spesifikasi permintaan masyarakat. Jika begini caranya, ada potensi besar pengelolaan keuangan desa akan rawan penyelewengan.”

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Kepala Desa Uso, Nasrula Uka, tidak memberikan tanggapan apapun. Sikap bungkam ini semakin memperkuat keraguan warga akan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan induk sapi oleh pemerintahan Desa Uso.

Tindakan Kepala Desa tersebut memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan dan regulasi dalam pemerintahan desa. Warga mendesak adanya pemeriksaan terhadap pihak ketiga dan Kepala Desa Uso oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan bahwa proses pengadaan bantuan induk sapi dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pengembangan terbaru, Nyak, pihak ketiga yang terlibat dalam jual beli sapi tersebut, mengungkapkan bahwa harga sapi per ekor sebesar 8,5 juta rupiah sudah bersih dengan pajak dan dapat diterima langsung di tempat. Nyak juga mengakui bahwa sapi-sapi tersebut dibeli dari wilayah Bualemo dan Dataran Toili. Hal ini diperkuat dengan informasi bahwa mobil pikap yang mengangkut sapi-sapi tersebut berasal dari Toili.

Terdapat 48 ekor sapi yang diperuntukkan kepada 48 kepala keluarga di Desa Uso, menambah kompleksitas dugaan korupsi ini yang semakin memicu kekhawatiran di kalangan warga.

Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banggai dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan korupsi ini, serta memberikan kejelasan dan jaminan bahwa hak-hak warga Desa Uso dihormati. Kepercayaan masyarakat terhadap APH sangat penting, dan transparansi serta integritas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama bagi APH.

 

Sumber : Warga Desa Uso / Saudin

Editor     : Lidik / Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *