Minsel, Berantastipikor.co.id
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel), AKBP . Arianto Salkery SH. MH. , menindak lanjuti surat aduan dari warga bernama Christoper Rembang terkait dugaan penyebar berita Hoax oleh akun Facebook Firdaus Mokodompit.
Lewat surat aduan tertanggal 12 Oktober 2024 di tujukan ke Kapolres Minsel , Christoper mengantar langsung ke Kantor Polres Minsel dengan membawa bukti chatingan di media sosial Facebook oleh akun Firdaus Mokodompit dengan bertuliskan ” Wakil Bupati Minsel Inisial PYR Telah Menguasai Tanah Orang Lain Selama 20.Tahun” , dengan isi postingan tersebut Christoper selaku Anak dari PYR yang di maksud dalam postingan tersebut merasa di rugikan nama baik Keluarga besar mereka.
“Kami merasa dirugikan dengan postingan tersebut karena selama ini kami atau Ayah kami PYR tidak pernah menguasai tanah orang lain yang di maksud , karena ayah kami membeli tanah dengan bukti – bukti yang ada pada kami bukti Jual beli , pembayaran pajak, juga bukti yang lain yang akan kami buka jika di butuhkan oleh penegak Hukum”, terang Christoper.
Terkonfirmasi lewat via Whatsapp , Senin 14 Oktober oleh media ini , Kapolres Minsel dengan jelas mengatakan bahwa Surat aduan tersebut sudah di tindaklanjuti dengan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Minsel untuk segerah tangani kasus ini dengan baik.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk tangani kasus tersebut dengan baik dan segerah koordinasi dengan Kasat Reskrim”, terang Kapolres Minsel kepada media ini.
Christoper sangat mengapresiasi Kapolres Minsel yang sudah menindak lanjuti surat aduan nya.
“Saya sangat Apresiasi dan berterimakasih kepada Kapolres Minsel yang sudah tindak lanjuti surat aduan saya ” tutup Christoper.
Michael