Lamala, Banggai, _berantastipikor.co.id- Polres Banggai melalui Kapolsek Lamala , AKP Rudi Cornelis, SH, melaksanakan giat operasi minuman keras (Miras) di 3 (tiga) desa, di Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai (14/9/24)
Operasi Giat laksanakan setelah apel pada pukul kurang lebih 11.00 wita dari Polsek Lamala menyisir ke 3 desa tersebut yang berada di dalam wilayah hukumnya
Adapun ketiga desa yang menjadi sasaran Giat Polsek Lamala dalam pemberantas Miras (Miras) adalah Desa Labotan, Desa Tinonda, dan Desa Sirom, untuk mengantisipasi gangguan Kambitmas
Dalam Giat itu Kapolsek Lamala, AKP. Rudi Cornelis SH, bersama Tim mengamankan barang bukti (BB) sejumlah 110 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus
Atas sitaan Barang Bukti (BB) Miras jenis cap tikus itu, kini telah di amankan di Polsek lamala, untuk siap di musnakan
Kepada media ini Kapolsek Lamala, AKP. Rudi Cornelis SH, menyampaikan melalui menghimbau “kepada semua masyarakat agar tidak ada lagi melakukan kegiatan serupa di wilayah lamala dan tidak ada lagi yang menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek lamala, agar kecamatan Lamala aman dan kondusif” tegas Kapolsek