Kasie Trantib,Bersama Pemdes Desa Malik, Mediasi Masalah Sengketa Lahan Warga Desa Binsil K Dengan Warga Desa Malik

banner 728x250

 

Malik,Berantastipikor.co.id- Di Desa Malik,Kecamatan Bualemo,Kabupaten Banggai,kasie Trantib Kecamatan Bualemo,Lakukan Mediasi terkait sengketa lahan Antara Warga Desa Binsil K,&Warga Desa Malik,Kecamatan Bualemo, mediasi yang dilakukan oleh Kasie Trantib tersebut tidak hanya dilakukan dikantor Camat atau di Kantor Desa Saja,Akan tetapi Mediasi tersebut dilakukan tepat di lahan yang dipermasalahkan Kedua Belapihak, 8/5/2024) pukul 10.00 Wita.sampai dengan selesai.

Mediasi ini dilaksanakan karena salah satu warga Desa Binsil K sangat keberatan dengan adanya Tanahnya yang sudah dibeli dari Orang Tuanya dari salah satu warga Desa Malik,lantas tanah tersebut sudah dikelolah oleh salah seorang warga yang tinggal bersama di desa Malik,itu yang menimbulkan polemik kedua Pihak,sehingga Kasie Trantib Kecamatan Bualemo,turun langsung Ke Lapangan untuk mengukur dan Membicarakan dengan rasa persaudaraan,tidak ada saling Gonto-Gontokan,

Hadir dalam mediasi tersebut,Kasie Trantib Kecamatan Bualemo,Bersama 3 Orang Lainnya dari staf Kantor kecamatan Bualemo,Didampingi Kepala Desa Malik,beserta Seluruh Pemdes Desa Malik,serta turut hadir juga Ketua BPD Desa Binsil K,Herson Aniwa, dan masyarakat setempat,yang lahan perkebunannya Berbatasan dengan Obyek yang dipermasalahkan.

Kapala Desa Malik menyampaikan bahwa perlunya persamaan persepsi dari kedua belah pihak, dalam hidup bermasyarakat selalu mengedepankan Kekeluargaan dan yang Paling di utamakan adalah hubungan baik antar sesama.

“Agar diselesaikan secara musyawarah dan perlu adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,”ujarnya.kami dari Pemerintah Desa Maupun Kecamatan Tidak Bisa Memutuskan Siapa yang salah atau Siapa Yang benar,itu bukan Rana Kamu,nah Disini Kami hanya Mau Memediasi saja,tapi alhamdulilah walaupun sempat gonto Gontokan akan tetapi Alhasilnya Selesai dengan Musyawarah dengan Lapang dada,dan saling legowo,ucapnya

Hasil musyawarah mediasi disepakati bahwa kedua pihak tidak akan ada yang menuntut,dan pihak Warga Desa Malik sudah memberikan apa yang sudah dibeli dari Orang tua Mereka,dan warga Desa Binsil K sebagai pembeli sudah Mengikhlaskan jika ada yang kurang dari ukuran yang sudah sepakati disaat membeli tanah tersebut

Permasalahan lahan yang disengketakan sekarang ini sudah selesai di mediasi dilanjutkan dengan Foto bersama semua yang terlibat saat itu,untuk membuktikan bahwa setiap permasalahan tidak sepenuhnya diselesaikan dimeja hijau,ucap Kasie Trantib,setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya,asalkan kita semua tidak mempertahankan Ke egoisannya masing masing,tidak ada masalahnya tanpa solusi,semua pasti ada solusinya,

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *