Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik UU ITE , Mario Pangalila Pejuang Anti Korupsi Dana Desa , Mengajukan Eksepsi Di PN Tondano

banner 728x250

Minahasa_Berantastipikor.co.id_
Mario Pangalila sebagai Terdakwa Pencemaran Nama Baik Undang-Undang ITE Mengajukan nota keberatan atas penuntut umum, di Pengadilan Negeri Tondano, dalam sidang perkara pidana Nomor : 84/Pid.Sus/2024/PN Tnn .

Dalam persidangan ,Kamis(20/06/2024) sekira pkl . 17.00, Wita.
1.(a). Terdakwa melaporkan kepada Polres Tomohon tertanggal 27 Juni 2022 dan kepada Kanit Tipikor Polres Tomohon tertanggal 06 Oktober 2022, perihal laporan masyarakat terkait dugaan Korupsi dan Desa Tincep, berdasarkan laporan terdakwa tersebut, pihak Polres Tomohon memberikan SP2HP dengan Nomor : B/318.b/IV/2023 tertanggal 27 April 2023 , untuk memberitahukan antara lain; ALFIAN ROMMY DAPU (saksi korban dalam perkara ini) bertanggung jawab secara hukum atas temuan penyelewengan dan Desa Tincep sebesar Rp. 89. 464. 891, 25 ( Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Pukuh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Dua Lima Rupiah), dan di setor melalui rekening kas umum daerah Kabupaten Minahasa.
(b). Berdasarkan slip setoran yang didapatkan terdakwa dari Kanit Tipikor Polres Tomohon atas nama Bapak Hanny Montolalu, bahwa Alfian Rommy Dapu (saksi korban dalam kasus ini) telah menyetorkan tuntutan ganti rugi atas penyelewengan dan Desa Tincep ke rekening buku kas Desa Tincep.
2.Atas keberatan dakwaan pasal 27 ayat (3) UU ITE dari penuntut umum tidak dengan cermat menerapkan pedoman implementasi yang menjadi acuan atas keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021; Nokor 154 Tahun 2021; Nomor KB/2/VI//2021 tentang pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang , perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang , Informasi dan Transaksi Elektonik.
Keputusan bersama tersebut sesuai dasar pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 , penjelasan pasal 27 ayat (3) UU ITE , Pengertian muatan penghinaan dan /atau Pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dam pasal 311 KUHP.


Pedoman Implementasi atas keputusan bersama sebagaimana dimaksud menjelaskan bahwa, bukan Delik Aduan Yang Berkaitan Dengan Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Jika Muatan Atau Konten Yang di Transmisikan, Didistribusikan, Dan/ Atau Dibuat Diaksesnya Tersebut Adalah Berupa Penilaian, Pendapat, Hasil Evaluasi Atau Sebuah Kenyataan, maka dari itu Terdakwa tidak seharusnya dihukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Mario Pangalila selaku Terdakwa tetap berjuang terus untuk mendapatkan keadilan dan memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo melalui Mahkamah Agung agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Tindano dapat membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukum .

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo melalui Mahkamah Agung agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Tondano bisa membebaskan saya dari Tuntutan Hukum”, tutup Mario Pangalila.

Media Berantas Tipikor akan terus mengawal kasus ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano sampai selesai.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *