Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Mantan Camat Tabona, ini Kata Kuasa Hukumnya

Edi Hasim Lamadu, SH.,MH. (Kiri) & Mursid Ar Rahman, S.H. (Kanan)
banner 728x250

Taliabu, Berantastipikor.co.idKasus penganiayaan yang melibatkan mantan Camat Tabona menghadapi perdebatan tajam di kalangan pengacara. Kasus ini, yang melibatkan Pasal 351 KUHP, menjadi sorotan publik dan media.

Pengacara korban mengatakan bahwa mantan camat tabona diduga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Mereka menganggap ini sesuai dengan derita yang dialami klien mereka, namun pengacara mantan camat menyebutkan adanya kekeliruan.

Menurut pengacara mantan camat, Yang Berkantor EHL Law Firm & Patner Mursid ar rahman. SH, Penerapan pasal yang beredar sebagai Pasal 351 Ayat 2 KUHP adalah “keliru.” Mereka mengonfirmasi bahwa klienya sebenarnya diterapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.

“Penempatan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dalam berita yang beredar merupakan salah satu kekeliruan dari pendamping hukum korban. Informasi yang salah ini bisa menyesatkan publik,” ujar Mursid Ar Rahman, pengacara mantan camat.

Mursid menegaskan bahwa berita yang beredar memperbesar masalah. Berdasarkan keterangan kliennya, korban tidak mengalami luka serius seperti yang diberitakan, melainkan hanya cedera memar sesuai hasil visum.

Masalah ini berawal dari perselisihan setelah konsumsi alkohol. Mursid menegaskan bahwa bukti akan diperlihatkan di pengadilan negeri, yang berwenang memutuskan perkara ini.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian dan belum mencapai putusan pengadilan, sehingga semuanya masih bersifat dugaan.

Pengacara memastikan bahwa hak-hak klien mereka terpenuhi dan proses hukum berjalan dengan baik. Mereka percaya pada pihak Polres Pulau Taliabu untuk menjalankan proses hukum secara adil.

 

Sumber: Edi Hasim Lamadu, SH.,MH & Mursid Ar Rahman, S.H. (Advokat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *