Bualemo Berantastipikor.co.id-salah satu Tokoh Agama Desa Binsil Padang Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Aswan Sangintang menilai kehadiran PT.Wiramas Permai Anak Cabang Agri Grup tidak beri manfaat bagi masyarakat.kecamatan Bualemo
Menurutnya penguasaan lahan yang diduga secara paksa dan diduga kuat tidak memiliki legal standing,yang jelas tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan sebaliknya, hak-hak masyarakat dikebiri atas nama investasi.
“Perusahaan menikmati susu dan madu dari tanah kami, sedangkan masyarakat hirup debunya selama bertahun-tahun masyarakat banyak yang bayar pajak perusahan yang mengelolah lahannya ini aneh sekali,”tegas Aswan sangintang kepada media ini di kediamannya beberapa hari yang lalu.19/11/2024
Menurut Aswan,”Sepatutnya PT Wiramas Permai diberhentikan beroperasi dan dikenakan sanksi oleh negara, hal ini sejalan dengan cita-cita luhur Presiden Prabowo yang ingin rakyat berdaulat diatas tanahnya sendiri.“Mendukung dan mendesak Kejati Sulteng segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT Wiramas Permai Agri Grup ”ujar Aswan Mantan Kepala Desa Binsil Pasang dua Periode,sekaligus saksi utama disaat PT Wiramas Permai Masuk diwilayah Kecamatan Bualemo.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Media Berantastipikor.co.id Sekaligus Paralegal pada Kantor Hukum Rohmat Selamat SH Mkn di Bogor Hermanius Burunaung. kepada media ini menerangkan untuk diketahui sejak masuknya PT Wiramas Permai dikecamatan Bualemo tidak membawah Dampak Positif bagi Masyarakat Kecamatan Bualemo sekaligus mengingatkan untuk di bulan desember 2024 mendatang, Kementerian ATR/BPN, akan menuntaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU).dan akan menertibkan perusahan perusahan yang abaikan Hak hak masyarakat dan perusahan yang merampas lahan lahan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Bahwa menteri ATR/BPN Nusron Wahid
dengan tegas akan menertipkan perusahaan industri Sawit yang tidak memiliki HGU dengan mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi, no 138, thn 2015. Olehnya diminta kepada masyarakat kecamatan Bualemo untuk tidak lagi bekerja sama dengan PT.Wiramas Permai group Agri Kencana, yakni, dalam bentuk kebun plasma maupun kebun inti,”tandas Herman akrab sapaannya.
Informasi lain yang diperoleh di lapangan, diduga PT.Wiramas Permai Merampok Lahan lahan masyarakat.kecamatan Bualemo dan tidak membuat Lahan perkebunan Plasma masyarakat 20%dari luasan Kebun Yang diberikan ijin oleh pemerintah.ratusan hektar lahan masyarakat yang bersertifikat dan legalitas lainnya
“Diduga sejak kehadirannya di tanah kecamatan Bualemo Luwuk Banggai Sulawesi Tengah. ini mencaplok ratusan bahkan ribuan hektar lahan masyarakat yang dirampas begitu saja oleh PT Wiramas Permai diolah tanpa izin pemiliknya, dan terus dibiarkan. kini masyarakat kecamatan seperti tidak ada pembelaan hukum bagi masyarakat kecil dan selalu terintimidasi oleh pihak Perusahan PT Wiramas Permai,”tambah Herman.
Sampai Berita ini tayang Kembali media ini belum mendapatkan keterangan pasti dari pihak perusahan kapan akan dikembalikannya tanah tanah atau lahan masyarakat yang selama ini di ambil Paksa oleh perusahan.tanpa pembebasan atau pembayaran kepada Pemilik lahan.
Tim