Kejari Taliabu Tingkatkan Kasus Korupsi MCK 2022 ke Penyidikan

Nazamuddin, SH.,MH./ Kasi Intel Kajari Pulau Taliabu. (Photo: Ist)
banner 728x250

Taliabu, Berantastipikor.co.idKejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek MCK Tahun Anggaran 2022 dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024, dengan nomor: PRIN 138/Q.2.19/Fd.2/08/2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai pada 3 Juli 2024. Selama tahap ini, 21 orang saksi diperiksa dan dokumen terkait dikumpulkan.

Pada 26 Juli 2024, tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke penyidikan. Hasil ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan akan melibatkan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan mengidentifikasi tersangka. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap secara jelas tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan MCK.

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Tim jaksa penyidik akan bekerja untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi di masa depan. Masyarakat akan diberitahu mengenai perkembangan terbaru dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan langkah ini, diharapkan proses penyidikan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akan terus melaporkan perkembangan kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya untuk menjaga integritas dan keuangan negara, serta memastikan bahwa anggaran yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menegaskan bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tuntas. Proses hukum diharapkan membawa hasil yang memadai dan adil. (Red)

 

Sumber: Nazamuddin,SH.,MH/ Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *