Tangerang, Berantastipikor.co.id – Publik semakin prihatin dengan maraknya aktivitas galian C di Desa Bakung, Desa Blukbuk, dan Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sabtu (06/07/24).
Pemberitaan yang menggema akhir-akhir ini terkait tambang galian C tersebut menimbulkan asumsi di masyarakat mengenai dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dugaan ini muncul karena dianggap ada kelalaian dalam menindak aktivitas tersebut, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, terutama pada lahan pesawahan yang diduga digali secara ilegal.
Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pun menjadi sorotan karena dinilai lamban dalam merespons dan terkesan menutup mata terhadap isu galian C di wilayah Kecamatan Kronjo.
Nurul Qomar, yang biasa dipanggil Bang Arul, Wakil Ketua Umum Bidang SDM dan Organisasi DPP PW FRN Counter Polri, dengan tegas mengkritik dan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberhentikan Kasatpol PP karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai penegak Perda.
“Isu yang sedang ramai sekarang ini terkait galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kronjo. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dianggap tidak mampu menanggapi keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait galian C. Kami mendesak PJ Bupati Tangerang untuk segera memberhentikan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dari jabatannya,” jelas Arul.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Perlu dicatat bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengharuskan pemerintah melindungi lingkungan dari potensi kerusakan. Masyarakat berharap tindakan tegas segera dilakukan untuk menjaga kelestarian alam.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan langkah konkret dalam meninjau ulang izin dan pengawasan terhadap galian C ini. Publik berharap tindakan preventif dan tegas dilakukan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tutup Arul.
( Tim/Red )