Keterangan Simpang Siur Uang Plasma di Desa Binsil Padang: Pemerintah Desa dan PT Wira Mas Permai di Bawah Sorotan

Photo: Ilustrasi, (Sumber: Google)
banner 728x250

Banggai, Berantastipikor.co.idKontroversi terkait uang plasma dari PT Wira Mas Permai semakin memanas di Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Munculnya dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan dana ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Pada tahun 2022, Pemerintah Desa Binsil Padang yang dipimpin oleh mantan kepala desa, Mukti, menerima dana sebesar Rp21 juta dari PT Wira Mas Permai. Mukti mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk pembuatan pagar masjid. “Uang itu adalah uang plasma yang kami gunakan untuk pembuatan pagar masjid,” ujar Mukti.

Namun, pernyataan Mukti bertentangan dengan keterangan bendahara masjid, Minarto, yang menyatakan bahwa dana Rp21 juta tersebut berasal dari proposal yang diajukan untuk kebutuhan masjid. “Uang itu kami terima dari proposal, bukan dari plasma, dan uang itu kami buatkan pagar masjid sepanjang kurang lebih 35 meter, namun belum selesai. Proposal tersebut diketuai oleh istri Mukti,” kata Minarto.

Situasi semakin rumit ketika pada tahun 2023, pemerintah desa yang saat itu dipimpin oleh Sukisno menerima tambahan dana sebesar Rp13 juta dari perusahaan. Kepala Dusun 1, Sobri Rahim, yang menjabat sebagai pemuda Karang Taruna pada waktu itu, membantah bahwa dana tersebut adalah uang plasma. Menurut Sobri, dana Rp13 juta diterima sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan dan digunakan untuk kegiatan pemuda, seperti pertandingan sepak bola. “Uang itu adalah CSR yang kami terima untuk keperluan pertandingan sepak bola, bukan uang plasma,” tegas Sobri.

Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Wira Mas Permai juga dipertanyakan. HGU yang diterbitkan diduga tumpang tindih dengan lahan bersertifikat milik masyarakat. Masyarakat merasa hak-hak mereka dirampas oleh perusahaan, dan mereka mengalami ketidakadilan karena lahan yang seharusnya mereka miliki dan kelola dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa izin atau kompensasi yang layak.

Ketidakcocokan informasi antara mantan kepala desa Mukti, bendahara masjid Minarto, dan pihak Karang Taruna menambah kecurigaan terhadap pengelolaan dana oleh pemerintah desa dan PT Wira Mas Permai. Masyarakat merasa hak-hak mereka terabaikan, sementara klaim perusahaan tentang distribusi uang plasma dipertanyakan.

Warga Desa Binsil Padang mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka meminta pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana plasma dan CSR. Keadilan harus segera ditegakkan untuk mengatasi penderitaan dan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat.

Tindakan tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat memperbaiki situasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. Kejelasan mengenai aliran dana, penegakan hukum yang adil, serta penyelesaian masalah tumpang tindih HGU merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan mengakhiri praktik penyelewengan yang merugikan.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *