Ketua DPW YLFHI Dan Korwil DPP YLFHI Desak APH Tingkat Daerah Hingga Pusat Untuk Periksa Kapal Dan Oknum Pengolah Kayu Yang Di Duga Secara Ilegal

banner 728x250

Buton Utara, Berantastipikor.co.id – Akibat penebangan liar (illegal logging) dapat menimbulkan berbagai dampak, yakni berbagai bencana alam yang terjadi, kerusakan flora dan fauna serta punahnya spesies langka, kerugian nilai ekonomi yang cukup besar.

Ketua DPW YLFHI Prov Sultra angkat suara dirinya pun mengatakan bahwa jika pihak UPTD kehutanan maupun aparat penegak hukum tidak menindak lanjuti kasus dugaan penebangan liar hutan mangrove dan penjualan kayu secara ilegal akan melaporkan ke pihak Polda Sultra dan Gakkum LHK Prov.

” Kalau memang pihak UPTD Kehutanan Peropaea dan pihak aparat penegak hukum buton utara terkait maraknya dugaan penebangan liar hutan mangrove yang menjadi lahan bisnis jual beli kayu saya akan laporkan ke pihak polda sultra , gakkum LHK Prov dan saya akan tembuskan ke Mabes Polri,”Ujar R. Mustafa. A, 26/07/2024.

Lanjut Ia, Dan saya perlu jelaskan bahwa beberapa hari ini kami menduga kalau kapal yang muat kayu itu bermain kayak kucing kucingan alias pencuri, pasalnya mereka sandarnya di hutan hutan , jangan jangan biar izin dari sahabandar tidak ada.

Ditambahkan Ketua Kordinator Wilayah Dewan Pimpinan Pusat YLFHI, bahwa jangan main main dengan ilegal loging apalagi mau memperjual belikan kayu mangrove

” Jangan coba coba bermain kucing kucingan pasalnya kayu mangrove adalah kayu yang masuk kategori di lindungi, jika pihak kehutanan daerah dan aparat maka seperti yang di katakan ketua DPW YLFHI Sultra akan kami laporkan di Gakkum Pusat dan Mabes RI,” Tegas Dra. Ariani, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *