Ketua LSM-LPDK, RUSPIAN BADIA, Melayangkan Surat Ke Dinas PMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah, Dugaan Ilegal Reklamasi

banner 728x250

Bangkep, -berantastipikor.co.id- Adanya dugaan pemanfaatan ruang laut di beberapa titik di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menjadi sorotan penting bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)-LPDK yang di pimpin Ruspian Badia

Dengan Pemanfaatan ruang laut oleh beberapa kalangan orang demi kepentingan pribadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, menurut Pihak LSM mengatakan kepada media ini bahwa penimbunan laut yang di lakukan oleh oknum-oknum dugaan dilakukan secara ilegal tanpa memiliki dokumen kelegalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dimana Pihak LSM LPDK telah melayangkan surat “Permintaan Data Ijin Reklamasi” Kepada Dinas PMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor : 018/LPD-K/VII/2024, tertanggal 25 Juli 2024, guna untuk Dinas PMPTSP Propinsi menjawab atas temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terkandung Ilegal Reklamasi yang berdasar pada azas praduga tak bersalah

“Sesuai Permintaan Dinas PMPTSP Propinsi untuk menyurat, untuk itu Saya telah melayangkan surat Kepada Dinas PTSP Propinsi Sulawesi Tengah untuk dapat di tunjukan bukti kelegalan berupa Ijin Reklamasi atas pemanfaatan ruang laut, di beberapa titik di Kabupaten Banggai Kepulauan yang dilakukan oleh oknum-oknum RK, IT dan FG yang terkesan di pakai untuk kepentingan pribadi” ucap Ruspian melalui Via tlpn WhatsApp

Masih Ruspian “Semoga Dinas PMPTSP Propinsi Dapat menunjukan Dokumen Bukti kelegalan atas Pemanfaatan ruang laut milik RK, IT, dan FG kepada kami. dan apabila, mereka tidak memiliki Ijin Reklamasi (ilegal) maka kami, akan melayangkan Surat Kepada Pihak APH Propinsi untuk dapat menindaklanjuti temuan kami di lapangan dan menindak tegas kepada oknum-oknum dugaan pelaku pelanggar ilegal reklamasi sesuai perundang-undangan yang ada, kami tidak main-main dalam hal ini, dan kami akan siap kawal agar menjadi perhatian kedepan” tandasnya tegas

Sampai naik berita ini, pihak awak media ini sudah tersambung kepada admin web Via WhatsApp Dinas PMPTSP Propinsi, namun belum mendapat tanggapan terkait tindak lanjut surat dari LSM LPDK dari Bidang Perijinan propinsi Sulteng, dan pihak LSM LPDK tetap menggandeng media ini agar terciptanya transparansi publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *