Surabaya, Berantastipikor.co.id – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan apresiasi atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali.
Menurut Baihaki Akbar, penolakan praperadilan ini merupakan bentuk kemenangan seluruh rakyat Indonesia dalam melawan korupsi.
“Dengan ditolaknya praperadilan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali adalah bentuk kemenangan seluruh rakyat melawan para koruptor,” ujar Baihaki.
Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa tindakan KPK dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.
“Kami percaya bahwa apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Baihaki juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus melaporkan setiap tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak berhenti melaporkan para koruptor ke APH,” tegasnya.
AMI juga meminta KPK untuk terus bersikap profesional dan independen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Kami juga meminta kepada KPK untuk tetap profesional dan independen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Baihaki.
Keputusan Hakim PN Jaksel dalam kasus ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat komitmen bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum di tanah air.
( Red )