Banggai, Berantastipikor.co.id – Pembangunan kantor Desa Balaang di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini menuai kontroversi terkait pembayaran tanah yang digunakan. Ato, sebagai ahli waris pemilik tanah, mengklaim hingga kini belum menerima pembayaran dari Pemerintah Desa Balaang untuk tanah yang digunakan sebagai lokasi kantor desa.
Ato, yang mewakili keluarga pemilik tanah, mengungkapkan kekecewaannya, karena meskipun pembangunan kantor desa telah selesai, pembayaran untuk tanah tersebut belum diterima.
“Kami meminta pemerintah desa dan kabupaten segera menyelesaikan pembayaran,” tegas Ato pada Selasa (07/08/2024).
Namun, Ketua BPD Desa Balaang, Sudarto Lagandja, membantah klaim tersebut. Menurut Sudarto, tidak ada bukti legalitas tanah yang diajukan oleh Ato yang Mengakui sebagai Ahli waris.
“Selama ini tidak ada satu pun yang datang ke kantor BPD dengan surat tanah yang dimaksud. Berita tentang hak tanah ini dianggap hoaks karena tidak ada bukti sah yang diajukan,” ujar Sudarto melalui grup WhatsApp.
Sudarto menambahkan bahwa sejak dulu masalah legalitas tanah kantor desa sudah dipermasalahkan.
“Menurut mantan kepala desa Balaang Idris Lagandja dokumen tanah ada pada kepala desa sebelumnya. Jika ada klaim dari ahli waris, mereka harus menunjukkan surat tanah resmi. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti yang diserahkan,” jelas Sudarto.
Kritik terhadap sikap Ketua BPD juga mengemuka. Ahli waris menilai bahwa Ketua BPD tidak berpihak pada mereka dan malah memojokkan mereka sebagai warga Desa Balaang. Ato yang mengaku sebagai ahli waris, menegaskan bahwa mereka tidak pernah membayar orang untuk mengklaim hak atas tanah tersebut. Menurutnya, Ketua BPD yang seharusnya menjaga integritas justru malah memperkeruh masalah.
“Kami minta Pemdes segera membayar tanah yang sudah lama digunakan. Kasus ini harus segera diselesaikan,” pintanya.
Ato mengaku telah menyerahkan berkas terkait masalah lahan kepada Kabag Hukum Kabupaten Banggai dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah desa maupun daerah, kami akan viral-kan kasus ini dan menempuh jalur hukum,” pungkas Ato.
Mantan Kepala Desa Balaang, Baharullah, juga mengakui bahwa tanah tersebut milik mereka (Ato) sebagai Ahli waris dan berjanji akan menganggarkan pembayaran jika terpilih kembali.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara Ketua BPD Balaang dan Media Yang menerbitkan pemberitaan terkait hak atas tanah, dengan ketidakpastian hukum yang menghambat penyelesaian masalah.