Banggai, Berantastipikor.co.id – Usaha budidaya burung walet di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan karena dugaan banyaknya pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak media, terungkap bahwa pembangunan sarang walet di daerah tersebut terkesan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang. Dampak dari pembangunan ini tidak hanya mengancam lingkungan sekitar dengan suara yang mengganggu, namun juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang tinggal di sekitar area pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan oleh beberapa pemilik usaha budidaya burung walet diketahui tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai. Seorang pemilik usaha, yang enggan disebutkan namanya, bahkan mengakui bahwa tidak ada sosialisasi yang memadai terkait aturan perijinan maupun ketentuan lainnya.
Selain mengancam lingkungan dengan suara alat rekaman yang terus menerus, pembangunan ini juga dinilai mengganggu ketentraman warga sekitar. Salah satu warga, yang tidak ingin namanya diungkapkan, mengeluhkan bahwa pembangunan berdekatan dengan salah satu masjid, mengganggu ibadah jamaah saat melaksanakan sholat.
Atas kondisi ini, perlunya intervensi dari pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan peninjauan lapangan dan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah-langkah tegas juga diperlukan untuk menangani pembangunan usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi. Dengan demikian, diharapkan terciptanya ketertiban dan ketaatan dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Banggai, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
( Her/ Red )