Kopda Sultra desak pj walikota Kendari segera mencopot kepala dinas perhubungan: dinilai kuat membiarkan pelaku usaha yang tak mengantongi izin AMDAL

banner 728x250

Sultra – berantastipikor.co id.                              Presidium Kopda Sultra desak pj walikota Kendari segera mencopot kepala dinas perhubungan kota Kendari karena dinilai melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha yang tak mengantongi izin AMDAL

angry Sultra presidium kopda Sultra menuturkan bahwa berdasarkan aturan RT – RW kota Kendari bahwa ada beberapa hotel di kota Kendari yang tak layak di jadikan hotel publik di kota Kendari karena berdasarkan aturan yang berlaku bahwa bangun tersebut tidak wajib melakukan pembangunan hotel di areal tersebut dan yang kami duga kuat saat ini adalah hotel bonte dan hotel plaza Iin

“Dan beberapa warung makan yang tak memiliki AMDAL tersebut berdasarkan aturan yang berlaku bahwa pengusaha kecil maupun menengah wajib memiliki AMDAL tersebut”

Angry Sultra presidium kopda Sultra menyampaikan kepada awak media bahwa Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kota Kendari tahun 2010 – 2030 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya diatur mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota Kendari rencana struktur ruang wilayah kota rencana pola ruang wilayah kota Kendari kawasan strategis wilayah kota Kendari arahan pemanfaatan ruang wilayah kota kelembagaan, pembinaan dan pengawasan peran masyarakat ketentuan penyelidikan ketentuan lain lain ketentuan peralihan terdapat penjelasan dalam peraturan ini

” Angry Sultra menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi kami ada beberapa usaha yang tak mengantongi izin usaha pada wilayah kota Kendari dan juga cafe, hotel dan beberapa warung makan tak memiliki amdal sesuai ketentuan yang berlaku”

Dan juga angry Sultra presidium kopda Sultra menyampaikan bahwa mendesak pj walikota Kendari untuk segera mencopot kepala dinas perhubungan kota Kendari karena kami nilai melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha tersebut yang tak mengantongi izin usaha

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *