KPU Morowali Utara Sosialisasikan Aturan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati

banner 728x250

Morut Sulteng, Berantastipikor.co.id –  Dalam rangka persiapan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Buginvil pada Kamis, 9 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sudarto Ruslan, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara. Dalam sambutannya, Sudarto menyampaikan bahwa Kabupaten Morowali Utara telah melaksanakan rapat pleno di seluruh kecamatan. Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan menggelar pleno di tingkat kabupaten sesuai dengan amanat PKPU 8 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini, kami menghadirkan pihak kepolisian terkait pengurusan SKCK bagi bakal calon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait legalisir ijazah, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi untuk pembahasan pidana 5 tahun, serta Lapas Kelas III Kolonodale,” jelas Sudarto.

Ia berharap, melalui pertemuan ini, pihaknya dapat merekomendasikan keputusan yang tepat sehingga pada tahap pencalonan, semua persyaratan calon dapat terpenuhi tanpa perdebatan, terutama yang tercantum dalam PKPU 8 dan KPT 1090 mengenai persyaratan kesehatan calon.

“Kami juga sudah mengkonfirmasi dengan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan terkait rujukan pemeriksaan kesehatan calon. Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan, kita akan mendapatkan jawaban mengenai rumah sakit yang layak dan memenuhi syarat serta kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KPT 1090,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *