Morut-Sulteng, Berantastipikor.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Rumah Makan Aroma Laut, Kolonodale, pada Selasa (8/10/2024). Rapat ini bertujuan untuk membahas mekanisme pemilih yang pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, baik untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah maupun Bupati Morowali Utara.
Hartati, Komisioner KPU Morut Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa batas waktu pengurusan pindah memilih adalah hingga 28 Oktober 2024 bagi mereka yang bertugas atau berada di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung.
“Pemilih yang menjalankan tugas di luar domisilinya, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, atau mendampingi keluarga yang dirawat, serta penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, dapat mengurus pindah memilih,” jelas Hartati.
Selain itu, ia menyebutkan kategori lainnya yang dapat mengurus pindah memilih, termasuk mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), terpidana yang sedang menjalani hukuman, peserta tugas belajar, serta warga yang pindah domisili, menjadi korban bencana alam, atau bekerja di luar wilayah tempat tinggalnya.
Untuk memastikan pemilih terdaftar, Hartati mengimbau masyarakat untuk mengecek status pendaftaran mereka melalui situs online KPU di cekdpt.online.kpu.go.id. Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Setelah melapor ke KPU, pemilih akan diarahkan untuk penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa formulir Model A dan KTP-el atau kartu keluarga,” tambahnya.
Hartati juga merinci bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga 20 November 2024. Pelayanan pindah memilih dibuka setiap hari kerja, mulai Senin hingga Kamis dari pukul 08:00 hingga 16:00 WITA, dan Jumat dari pukul 08:00 hingga 16:30 WITA.