Konawe Selatan, Berantastipikor.co.id – Pengganti Antar Waktu (PAW) inisial (YN), Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kian hangat di perbincangkan terkait siapa yang akan masuk dalam posisi penjaringan KPU RI.
Tentunya, banyak harapan PAW inisial (YN) tidak terafiliasi oleh partai politik atau hal-hal yang bertentangan dengan profesinalitas, indenpenden dan integritas KPU dalam menjalankan Pemilu.
Hal tersebut di katakan oleh, Indra Dapa, Ketua HMI MPO Cabang Persiapan Konsel bahwa untuk Pengganti (YN) KPU RI di harapkan mampu merekomendasikan Calon PAW yang tidak pernah mengkampanyekan Pasangan Calon, Terlibat Politik Praktis, ataupun tidak Pernah terafiliasi oleh partai politik.
“Kami berharap Posisi PAW (YN) tidak di isi oleh orang-orang yang pernah terafiliasi oleh partai politik apa lagi ada calon PAW yang kami dapatkan ada rekam jejak mendukung secara terang-terangan kegiatan politik di media sosisialnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Indra Dapa membeberkan bahwa Calon PAW tersebut berinisial (S) di duga telah mengkampanyekan salah satu paslon pasca (S) tidak terpilih sebagai anggota komisioner di Konsel.
“Kami punya bukti salah satu bursa PAW saudara (S) di Pemilu kemarin pasca dia tidak terpilih sebagai anggota komisioner, dia (S) secara terang-terangan dalam mengkampanyekan salah satu figur,” bebernya.
Untuk itu, agar marwah KPU di Konsel tetap terjaga, Indra berharap agar KPU RI tidak merekomendasikan (S) ke KPU Provinsi sultra sebagai PAW yang di nilai tidak independen dan netral sebagai PAW (YN) di Kabupaten Konsel.
“Tentunya KPU RI Harus Selektif dalam melihat siapa yang akan di rekomendasikan pengganti Yunan di Konsel, Karena ada informasi yang kami dapatkan bahwa saudara (S) berpotensi kuat di rekomendasikan KPU RI sebagai PAW, dan tentunya sebagai masyarakat kami tidak menginginkan kejadian ini terjadi yang kedua kalinya,” tukasnya.
Terakhir pihaknya menambahkan bahwa temuan tersebut akan di bawah ke ranah Bawaslu dalam rangkan mengawal penetapan PAW KPU Konsel yang Netral, Independent dan Bebas dari Afiliasi Parpol
“Dalam rangka mengawal proses penetapan PAW KPU yang Independen, Netral dan tidak terafiliasi oleh partai politik secara kelmbagaan temuan ini akan kami limpahkan ke Bawaslu Provinsi,” tutupnya.