Minsel, Berantastipikor.co.id –
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Tahun Anggaran 2023 diduga terjadi kerugian Negara berjumlah 300 Juta Rupiah di tambah dengan setoran anggaran ketahanan pangan dari Mantan Hukum Tua lama ke PJ. HUKUM Tua Baru, berjumlah Rp. 137.700.000 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribuh Rupiah), diduga raib.
Berawal dari informasi warga Desa Popontolen , Kecamatan Tumpaan , Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kepada media ini terkait terjadinya dugaan Korupsi Dama Desa Tahun Anggaran 2023 sesuai LPJ yang sudah di pelajari oleh Masyarakat.
Warga Desa Popontolen inisial WL salah satu perwakilan masyarakat membenarkan jika LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2023 itu setelah di pelajari berpotensi merugikan Negara, disebabkan beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai anggaran yang ada di LPJ, begitu juga dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2022 yang disetorkam oleh mantan Hukum Tua inisial AM ke PJ. Hukun Tua yang menjabat saat ini sebesar Rp. 137.700.000 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribuh Rupiah), diduga raib tanpa bekas.
‘Saya selaku perwakilan warga Desa Popontolen mendesak pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Unit Tipidkor Polda Sulut, Unit Tipidkor Polres Minsel, untuk segerah menindaklanjuti akan informasi dugaan Korupsi Dana Desa Popontolen Tahun Anggaran 2023 dan Anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2022 sebesar, 137.700.000 Rupiah “, Terang WL.
Inilah nama -nama Proyek sesuai LPJ Tahun Anggaran 2023 yang diduga terjadi kerugian Negara:
1. Sampah
2. Perikanan
3. Jalan ke air terjun dan fasilitas kampung iklim
4. Tanam pohon
5. Peningkatan jalan Desa
6. Dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2022 .
Terkonfirmasi oleh media ini Pj. Hukum Tua Desa Popontolen, namun sampai berita ini di tayangkan, Pj. Hukum Tua Desa Popontolen belum juga dapat memberikan keterangan lengkap terkait LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang di pertanyakan oleh Masyarakat dan Dana Ketahanan pangan Tahun Anggaran 2022.