Maluku,Berantastipikor.co.id, Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pela terjadi sebab Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Penjabat Kepala Desa Pela (Mustamin Siompo) terjadi Pemerintahan Tunggal (Monopoli Kewenangan dan Kebijakan) dimana semua fungsi Kontrol Pengelolaan Anggaran semuanya disandra atau diambil alih dari tahun 2019.
Mustamin Siompo membajak Kasi-Kaur maupun BPD lama yang di angkat rata-rata hanya tamatan (SD) sehingga lembaga-lembaga di Desa tidak kuat dalam melakukan pengawasan, ini adalah salah satu akal bulus Monopoli Kewenangan Mustamin Siompo, Selasa, (06/08/2024).
Desa Pela sendiri pada tahun 2020, lewat Tokoh-Tokoh Masyarakat juga melaporkan kasus Mark-Up Pembangunan lapangan sepak bola dan beberapa kegiatan lainnya ke Inspektorat dan sudah ditinjau namun hingga saat ini masyarakat tidak mendapatkan penjelasan apa-apa.
Total kerugian Dana Desa Plus Alokasi Dana Desa Pela Tahun 2021 Mark-Up dan Fiktif Rp. 581.941.940.
Untuk kerugian DD dan ADD pada Tahun Anggaran 2022 Rp. 466.936.120.
Sedangkan total Tahun Anggaran 2023
Sebesar Rp. 903.549.250
Jadi jika ditotalkan secara keseluruhan pada ke-3 paku Anggaran tersebut, totalnya adalah Rp. 1. 952.427.310.
Pada hari Selasa, (16/07/2024) pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan Anggaran DD dan ADD oleh Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Namlea oleh (Kamel Definubun), yang mana masyarakat Desa Pela telah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk melaporkan pengaduan masyarakat ke Kejari Namlea.
Laporan pengaduan masyarakat terhadap Mantan PJ Desa Pela, Kecamatan Batabual, sudah satu Minggu lebih, tidak ada proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Namlea, Kamel Definubun saat di konfirmasi oleh pihak awak Media ini mengatakan bahwa, iya merasa geram dengan penanganan kasus tersebut, terkesan lambat.
“sudah satu Minggu lebih, laporan pengajuan masyarakat di limpahkan, namun tidak ada tindak lanjut penyelidikan, maka saya mengambil inisiatif untuk menghubungi Kepala Kejari. Namun, saat saya menelpon via WhatsApp tidak di indahkan, saya chat lewat WhatsApp namun, Kejari menjelaskan semua staf Kejari lagi ada ikut kegiatan di Ambon,”Terang Kamel.
Pada hari Minggu, (29/07/2024), kejaksaan mengirim surat pemanggilan terhadap Mantan Penjabat Desa Pela Mustamin Siompo, Mantan Sekretaris Desa Pela Mulyadi Sampulawa, Mantan Bendahara Desa Pela Mas. Rohim, dan Mantan Kaur Pembangunan Haris Bessy.
Mustamin Siompo Mantan PJ. Desa Pela, Kecamatan Batabual, minta ketemu dengan Kamel Definubun usai menjalankan pemeriksaan di Kejari Namlea, sempat menawarkan sejumlah uang agar laporan pengaduanya di cabut.
“Saya di telpon sama Mustamin Siompo di Jam 1 malam, saya di minta untuk bertemu dengannya. Saat kami bertemu, Mustamin Siompo meminta agar laporanya di cabut, dan dia siap memberikan sejumlah uang. Agar, laporan tentang penyahgunaan DD/ADD segerah di cabut,”Terang Kamel kepada awak media ini.
Dan kemudian Pada hari Selasa, (30/07/2024), Kejaksaan Negeri Namlea bertolak dari Namlea ke Desa Pela, Kecamatan Batabual melakukan serangkaian interogasi ke Mantan PJ. Desa Pela (Mustamin Siompo) , Mantan Sekretaris Desa (Mulyadi Sampulawa), Mantan Bendahara Desa Pela (Mas. Rohim), Mantan Kaur Pembangunan Desa Pela (Haris Bessy), dan kepada beberapa masyarakat Desa Pela.
Dari informasi yang berhasil di gali oleh awak media ini dari beberapa sumber yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan bawah, pada tahun 2020 Masyarakat Desa Pela yang diwakili oleh Haris Badjedelik yang pada saat itu belum menjabat sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pela melaporkan berkas pengaduan masyarakat ke inspektorat Kabupaten Buru. Namun tidak berselang lama, (Haris Batdjedelik) menarik kembali berkas pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Anggaran DD dan ADD Pela, TA 2021, TA 2022, dan TA 2023.
Mustamin Siompo selama ini dia merasa kebal hukum, bahkan istri, keluarga dan kerabat terdekatnya, mengatakan bahwa, biar diturunkan Wartawan, Kejari, Inspektorat dan bahkan Polisi sekalipun, Mustamin Siompo tidak akan di tangkap.
Haris Batdjedelik yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bpd Desa Pela, seharusnya berdiri bersama bersama Masyarakat Desa Pela, bukan berarti berdiri dan memihak kepada Mantan PJ Desa Pela (Mustamin Siompo).
Dan Haris Batdjedelik juga diketahui menjadi pembela Mustamin Siompo, kemanapun Mantan Pj Desa Pela (Mustamin Siompo) bepergian, (Haris Batdjedelik) juga terus melakukan pengawalan dan sekaligus menjadi pembelanya.
Kamel Definubun yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Penulis, Aktivis, dan Pewarta (Pelita Prabu), Kabupaten Buru saat di temui langsung oleh awak media ini di kediamannya. Mengatakan bahwa, iya sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Kepala Kejari Negeri (Kejari) Namlea (M. Hasan Pokaja, SH) perihal pemeriksaan mustamin Siompo di Pela pada beberapa waktu lalu, tapi tidak ada tanggapan sama sekali dari Kejari.
“Pada beberapa waktu lalu, saya terus menerus menanyakan persoalan tahap pemeriksaan terhadap Mustamin Siompo. Tapi, kejari sama sekali tidak menanggapi apa perihal yang saya tanyakan,” Tutur Kamel.
Padahal sudah jelas, Penyalahgunaan Anggaran yang dilakukan Mustamin Siompo sebesar Rp. 1. 952.427.310, dari TA 2021, 2022, sampai TA 2023.
Pada Selasa (06/08/2024), kamel Definubun yang didampingi oleh Rahim Mony mendatangi telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, perihal menanyakan kasus penyalahgunaan Anggaran DD/ADD Desa Pela, Kecamatan Batabual, yang belum ada titik terangnya.
Saat tiba di kejari Namlea, Kamel Definubun yg di dampingi oleh Rahim Mony, langsung menuju bagian Pelayanan/Ptsp kejari.
“Putri, Masih dalam proses kasusnya.
Kamel Definubun yang di dampingi oleh Rahim Mony, ingin bertemu langsung dengan Kasi Pidsus kejari, namun alasan pihak kejaksaan saat ini belum bisah bertemu dengan Pak. Galih.
“Sekarang ini tahapannya masih dalam proses pemeriksaan, jadi untuk saat ini belum bisah bertemu dengan Kasi Pidsus Pak. Galih.
Putri yang bagian pelayanan mengatakan bahwa, mereka akan terus mengabari.
“Kami akan terus mengabari Bapak. Kamel, terang Putri.
(Rahim Moni/Red)